Semarang (ANTARA) - Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus Ayatullah Humaini disebut setor Rp600 juta kepada M. Tamzil untuk menjadi orang nomor satu di BUMD tersebut saat Tamzil belum resmi dilantik sebagai bupati.
"Lewat dua anggota tim sukses Pak Tamzil. Saat itu sudah dinyatakan terpilih sebagai bupati tetapi belum dilantik," kata Sukma Oni, pengusaha yang menyediakan uang Rp600 juta untuk Ayatullah Humaini, saat dimintai keterangan dalam sidang dugaan suap penerimaan pegawai PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Ayatullah Humaini dan Sukma Oni merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap yang sedang diadili pada sidang yang digelar secara daring itu.
Menurut Sukma Oni, uang Rp600 juta tersebut diserahkan kepada dua anggota tim sukses M. Tamzil, masing-masing Munjahid dan Sudibyo, pada tahun 2018 dalam tiga tahap.
"Dijanjikan oleh Pak Ayatullah, nanti dapat proyek-proyek PDAM," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Namun , kata dia, pelunasan utang tersebut dilakukan dengan cara lain, yakni melalui pungutan terhadap calon pegawai PDAM.
Disebutkan pula total uang yang dipungut dari para calon pegawai PDAM yang akan diangkat tersebut mencapai Rp720 juta.
Selain Rp600 juta uang yang merupakan pelunasan utang, kata dia, Rp120 juta sisanya untuk membiayai keperluan Ayatullah saat menjabat sebagai Dirut PDAM.
Sejumlah keperluan Ayatullah yang dibiayai dari uang suap tersebut, antata lain pembelian hewan kurban sebesar Rp10 juta hingga pemberian kepada Dewan Pengawas PDAM Kudus Hermansyah Bakrie sebesar Rp25 juta menjelang Lebaran.
Berita Terkait

Bantah dakwaan, Dirut PDAM Kudus minta dibebaskan
Selasa, 12 Januari 2021 18:18 Wib

Sidang vonis kasus konser dangdut saat pandemi
Selasa, 12 Januari 2021 16:08 Wib

Sidang tuntutan kasus konser dangdut saat pandemi
Selasa, 5 Januari 2021 15:02 Wib

Sidang praperadilan Rizieq Shihab dijaga 1.610 personel gabungan
Minggu, 3 Januari 2021 21:39 Wib

Ketua MA tegaskan tak melarang ambil rekaman saat sidang
Rabu, 30 Desember 2020 13:17 Wib

Sidang tuntutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ditunda
Selasa, 22 Desember 2020 16:26 Wib

Empat mahasiswa pedemo UU Ciptaker di Semarang diadili
Selasa, 22 Desember 2020 16:06 Wib

Promotor: Dana Rp5 miliar di MXGP 2018 diaudit auditor independen
Rabu, 16 Desember 2020 16:07 Wib
Komentar