Magelang (ANTARA) - Segenap elemen masyarakat Kota Magelang, terdiri atas organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serikat buruh, pelaku usaha, dan mahasiswa, membacakan "Deklarasi Menolak Anarkisme dan Pendemo Rusuh di Kota Magelang".
Deklarasi dibacakan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Ismudiyono, ditirukan seluruh peserta di Gedung Wanita Kota Magelang, Senin (19/10), antara lain dihadiri jajaran Forkompida Kota Magelang, seperti Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ary Setyawan, Kajari Kota Magelang Siti Aisyah, dan Dandim 0705/Magelang yang diwakili Pasi Ops Kapten Inf Ahmad Mustofa.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengemukakan deklarasi ini didasari atas keprihatinan melihat penyampaian aspirasi masyarakat akhir-akhir ini yang secara kurang baik dan cenderung merusak dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
"Kita tidak alergi terhadap saran, masukan, kritik yang membangun bagi bangsa ini, khususnya bagi kemajuan Kota Magelang. Kita membuka ruang dialog untuk hal itu, sampaikan dengan santun, komunikatif dan tidak anarkistis," katanya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Kesbang Pol Linmas Kota Magelang Hamzah Kholifi.
Baca juga: Polisi tangkap 149 peserta unjuk rasa anarkis di Magelang
Aksi anarkis saat menyampaikan aspirasi beberapa waktu lalu menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat dalam beraktivitas. Sudah banyak ungkapan perasaan masyarakat yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial tentang hal itu kepada dirinya.
"Ada sekelompok orang yang berkumpul, kemudian ada kegiatan liar, tidak jelas tujuannya, di situlah menimbulkan keresahan dan tidak nyaman masyarakat," kata Sigit.
Hamzah Kholifi menambahkan pihaknya sudah mengundang elemen-elemen masyarakat guna berdiskusi tentang situasi dan kebatinan masyarakat di kota Magelang pada Sabtu (17/10). Situasi yang tidak kondusif dirasakan masyarakat, termasuk para pelaku usaha dan karyawan.
"Oleh sebab itu, deklarasi yang dibarengi dengan komitmen tinggi untuk menjaga Kota Magelang tetap aman dan nyaman perlu dilakukan," katanya dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang.
Dalam deklarasi itu disebutkan empat poin pernyataan sikap, yakni menolak segala bentuk kekerasan dan anarkisme terhadap orang dan barang saat unjuk rasa maupun kondisi apapun, siap mengamankan wilayah masing masing dari massa perusuh dan tidak akan main hakim sendiri.
Selain itu, mengutuk keras dan menentang segala bentuk tindakan anarkis yang dapat mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat, memperburuk kesejahteraan masyarakat, membuat ketakutan dan keresahan masyarakat untuk berkegiatan normal, serta mendukung langkah TNI-Polri secara tegas dan profesional terhadap massa yang anarkis.
Baca juga: Kerugian Pemkot Magelang akibat demo anarkis Rp80 juta
Baca juga: 20 orang jadi tersangka kasus demo ricuh di Magelang
Berita Terkait
Mahasiswa UI uji UU Pilkada ke MK, pileg jangan ajang "test the water"
Sabtu, 2 Maret 2024 16:11 Wib
LPS: UU P2SK membuat masyarakat lebih terlindungi
Kamis, 1 Februari 2024 8:21 Wib
Perempuan pembuang bayi di Gunungpati dijerat UU Perlindungan Anak
Rabu, 13 Desember 2023 21:28 Wib
Pemkab Wonosobo sosialisasikan UU Pelindungan PMI
Jumat, 1 Desember 2023 6:52 Wib
Pemkab Kudus sosialisasikan UU Cukai kepada babinsa/bhabinkamtibmas
Kamis, 9 November 2023 15:41 Wib
Ganjar dorong UU Ponpes segera dilaksanakan
Selasa, 7 November 2023 8:50 Wib
Gibran tanggapi keputusan MK : Wis clear ya
Senin, 16 Oktober 2023 13:45 Wib
Kemenkes buka masukan publik tanggapi aturan turunan UU Kesehatan
Kamis, 14 September 2023 8:30 Wib