Logo Header Antaranews Jateng

Pemprov Jateng mengundang KPK beri pembekalan bupati dan wali kota

Senin, 30 Maret 2026 15:55 WIB
Image Print
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat Dialog Antikorupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang, Senin (30/3/2026). ANTARA/HO-Pemprov Jateng

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan langsung pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan arahan dan pembekalan kepada para kepala daerah dan DPRD di wilayah itu agar tidak melakukan praktik korupsi.

Dalam pembekalan itu, seluruh bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, serta ketua DPRD kabupaten/kota dikumpulkan di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin.

Hal tersebut menyusul adanya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah bupati di Jateng beberapa waktu lalu.

Hadir Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, Ketua DPRD Jateng Sumanto, Sekda Jateng Sumarno, serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah Pemprov Jateng.

Adapun pimpinan daerah yang dihadirkan adalah Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti untuk memberikan arahan khusus terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan pakta integritas dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pakta integritas itu ditandatangani Gubernur Jateng, Wakil Ketua DPRD Jateng, bupati, wali kota, dan ketua DPRD kabupaten/kota.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menekankan kepada kepala daerah maupun pejabat publik di wilayahnya untuk menanamkan integritas dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Menurut dia, integritas merupakan tanggung jawab diri sebagai seorang pejabat publik agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang, apalagi mengarah ke tindak pidana korupsi.

"Saya mohon kepada KPK agar pencegahan lebih didahulukan. Penindakan itu yang terakhir. Kami perlu adanya pegangan, penerangan, dan pengawalan sehingga tidak menyimpang," katanya.

Apabila ke depan setelah penandatanganan pakta integritas dan mendapatkan arahan dari KPK masih ada yang menyimpang atau tertangkap korupsi, Luthfi menegaskan bahwa itu menjadi risiko dan tanggung jawab personal.

"Melanggar hukum itu azasnya personal. (Subjek hukumnya, red.) barang siapa. Jadi sudah tanggung jawab pribadi bukan tanggung jawab institusi," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengapresiasi langkah Gubernur Ahmad Luthfi yang mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota untuk diberikan arahan terkait kesadaran pencegahan korupsi.

Selain penindakan, kata dia, pencegahan memang menjadi salah satu kegiatan KPK yang selama ini sudah cukup masif untuk mengingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan korupsi.

"Sosialisasi pencegahan korupsi ini inisiatifnya Gubernur. Sebagaimana diketahui, kegiatan penindakan di wilayah Jawa Tengah cukup banyak," katanya.

Dengan melakukan upaya pencegahan yang terus-menerus, serta sinergi antara penegak hukum yang ada di daerah dan juga pihak-pihak pemerintah diharapkan mampu mengurangi perilaku koruptif.

"Harapannya, setelah melakukan pencegahan dan menandatangani komitmen atau pakta integritas. Maka itu harus dilakukan, bukan sekadar formalitas," tegasnya.


Baca juga: KPK memanggil Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026