Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tidak mau tergesa-gesa memberikan lampu hijau kepada semua sekolah untuk menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, meskipun jumlah kasus COVID-19 di Jepara cenderung turun.
"Meskipun status Jepara masuk kategori kuning sekalipun, tetap masih menunggu perkembangan dan izin dari kepala daerah dan tidak mau tergesa-gesa memutuskan. Untuk saat ini masih merujuk kebijakan kepala daerah dengan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono di Jepara, Kamis.
Terkait status zona Kabupaten Jepara, kata dia, untuk saat ini belum ada kepastian apakah sudah masuk zona kuning atau masih oranye.
Sesuai petunjuk dari Bupati Jepara, kata dia, diminta agar tidak tergesa-gesa menerapkan pembelajaran tatap muka, mengingat masa tanggap darurat Kabupaten Jepara juga masih berlangsung hingga 30 September 2020.
Kecamatan Karimunjawa yang statusnya hijau, kata dia, hingga kini belum ada kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, melainkan masih menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Apalagi, lanjut dia, sebagian guru yang bertugas di Karimunjawa juga berasal dari wilayah Jepara sehingga ketika dibuka pembelajaran tatap muka, tentunya juga masih mengkhawatirkan.
Ketika situasinya dinilai aman untuk pembelajaran tatap muka, kata dia, sekolah juga akan mulai menggelar simulasi serta menetapkan jadwal masuk sekolah dengan sistem bergiliran agar masih bisa menerapkan jaga jarak.
"Sebelumnya, masing-masing sekolah juga akan kami lihat kesiapannya dalam menyediakan sarana dan prasarana pendukung, mulai dari tempat mencuci tangan, ketersediaan alat pengukur suhu tubuh hingga kesiapan menyiapkan masker untuk anak antisipasi ketika ada yang membawa masker tidak standar," ujarnya.
Terkait dengan kendala gawai yang dimiliki para siswa, terutama pelajar SMP maupun SD tentunya sudah ada strategi tersendiri dari masing-masing sekolah.
"Bisa saja ada sistem jemput bola dengan memberikan modul pembelajaran sehingga tidak tertinggal materi pelajaran dengan siswa lainnya," ujarnya.
Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sendiri, lanjut dia, memungkinkan digunakan untuk belanja kuota internet, namun harus diatur agar tidak semuanya dibelanjakan untuk itu karena masih ada kebutuhan lainnya, termasuk untuk guru honorer.
Baca juga: Pengoperasian alat uji swab COVID-19 di RSUD Kartini Jepara dinilai lamban
Baca juga: Dinkes gelar penyelidikan epidemiologi usai pegawai PLTU Tanjung Jati meninggal positif COVID-19
Berita Terkait
Pemkab Batang gelar rakor TPID persiapan Natal dan Tahun Baru
Kamis, 19 Desember 2024 16:53 Wib
Pemkab Batang batasi operasional usaha hiburan di Pantai Sigandu
Kamis, 19 Desember 2024 16:49 Wib
Pemkab Kudus mulai sosialisasikan UMK 2025 kepada perusahaan
Kamis, 19 Desember 2024 15:43 Wib
Pemkab Kudus raih penghargaan kebudayaan dengan predikat emas
Kamis, 19 Desember 2024 10:47 Wib
Pemkab Kudus luncurkan indeks penyelenggaraan pemerintah desa
Selasa, 17 Desember 2024 17:45 Wib
Pemkab Kudus pastikan stok elpiji jelang Natal cukup
Senin, 16 Desember 2024 10:33 Wib
Pemkab: Festival teater pelajar ajang membangun kecerdasan emosional
Senin, 16 Desember 2024 7:57 Wib
Pemkab Temanggung pantau stok - harga sembako jelang Nataru
Sabtu, 14 Desember 2024 20:14 Wib