Antisipasi COVID-19 pada anak, pelajar di Solo dilarang pergi ke pusat perbelanjaan
Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta mengantisipasi penularan COVID-19 pada anak salah satunya dengan mencegah para pelajar pergi ke pusat perbelanjaan.
"Memang ada larangan pelajar tidak boleh pergi ke mal, pasar tradisional, dan toserba. Saya lebih baik dimarahi anak sekolah (karena mengeluarkan aturan tersebut)," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Rabu.
Terkait hal itu, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan COVID-19 di Solo. Meski demikian, tidak ada sanksi pidana yang dikenakan kepada para pelanggar aturan tersebut.
Baca juga: Program "Jogo Tonggo" penanganan COVID-19 dinilai tak efektif
"Kami menerapkan sanksi tertulis, orang tua mengambil (anak) ke Satpol PP atau dengan cara memulangkan paksa," katanya.
Ia mengatakan tujuan pemerintah menerapkan aturan tersebut adalah untuk melindungi anak dari paparan COVID-19. Bahkan, aturan serupa tidak hanya dikenakan kepada anak tetapi juga ibu hamil dan orang tua.
"Sejauh ini belum ada kasus positif pada anak akibat terpapar virus yang ada di Kota Solo," katanya.
Selain itu, untuk mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas lagi, pihaknya terus aktif menyelenggarakan tes cepat dan tes usap kepada masyarakat.
"Kami lakukan kepada masyarakat, di antaranya pengemudi ojek online dan pedagang pasar tradisional," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Surakarta Agus Sis Wuryanto mengatakan pengawasan di mal dan pasar tradisional mulai diperketat dengan menempatkan petugas Satpol PP di pintu masuk.
Ia mengatakan petugas yang mendapati orang tua membawa anak ke mal dan pasar tradisional dilarang masuk.
"Sosialisasi Perwali tetap kita lakukan. Jika ditemukan pelanggaran kita langsung tindak tegas," katanya.
Baca juga: Update COVID-19 di Indonesia: 34.316 kasus positif, 12.129 pasien sembuh dan 1.959 meninggal
Baca juga: DPRD Batang usulkan tes cepat para santri di ponpes
"Memang ada larangan pelajar tidak boleh pergi ke mal, pasar tradisional, dan toserba. Saya lebih baik dimarahi anak sekolah (karena mengeluarkan aturan tersebut)," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Rabu.
Terkait hal itu, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan COVID-19 di Solo. Meski demikian, tidak ada sanksi pidana yang dikenakan kepada para pelanggar aturan tersebut.
Baca juga: Program "Jogo Tonggo" penanganan COVID-19 dinilai tak efektif
"Kami menerapkan sanksi tertulis, orang tua mengambil (anak) ke Satpol PP atau dengan cara memulangkan paksa," katanya.
Ia mengatakan tujuan pemerintah menerapkan aturan tersebut adalah untuk melindungi anak dari paparan COVID-19. Bahkan, aturan serupa tidak hanya dikenakan kepada anak tetapi juga ibu hamil dan orang tua.
"Sejauh ini belum ada kasus positif pada anak akibat terpapar virus yang ada di Kota Solo," katanya.
Selain itu, untuk mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas lagi, pihaknya terus aktif menyelenggarakan tes cepat dan tes usap kepada masyarakat.
"Kami lakukan kepada masyarakat, di antaranya pengemudi ojek online dan pedagang pasar tradisional," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Surakarta Agus Sis Wuryanto mengatakan pengawasan di mal dan pasar tradisional mulai diperketat dengan menempatkan petugas Satpol PP di pintu masuk.
Ia mengatakan petugas yang mendapati orang tua membawa anak ke mal dan pasar tradisional dilarang masuk.
"Sosialisasi Perwali tetap kita lakukan. Jika ditemukan pelanggaran kita langsung tindak tegas," katanya.
Baca juga: Update COVID-19 di Indonesia: 34.316 kasus positif, 12.129 pasien sembuh dan 1.959 meninggal
Baca juga: DPRD Batang usulkan tes cepat para santri di ponpes