Solo (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kota Surakarta mengeluarkan 27 narapidana dari rutan untuk menjalani asimilasi di rumah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Kepala Rutan Kota Surakarta Soleh Joko Sutopo di Solo, Rabu, menyebutkan mereka yang ikut program asimilasi terdiri atas 23 laki-laki dan empat wanita.
Selain mereka, kata Soleh Joko Sutopo, dua lainnya juga keluar dari rutan untuk menjalani cuti bersyarat.
Baca juga: Jalani Asimilasi, Napi Lapas Permisan Nusakambangan Diduga Kabur
Ia menegaskan bahwa pengeluaran mereka dari rutan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19 PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
Menurut Soleh, narapidana yang menjalani asimilasi tersebut dengan syarat telah memasuki setengah dari masa tahanan dan dua per tiganya tidak lebih dari 31 Desember 2020.
Soleh menyebutkan total warga binaan Rutan Surakarta yang ikut asimilasi hingga Desember 2020 sebanyak 142 orang.
Napi yang dikeluarkan melalui asimilasi tersebut, kata dia, syaratnya sudah menjalani setengah masa pidana, 2/3 tidak melebihi waktu hingga 31 Desember 2020, berkelakukan baik, tidak termasuk kasus korupsi (PP28) dan bandar narkoba, terorisme (PP99).
Prosesnya tetap melalui sidang oleh tim pengamat persyaratan (TPP), kemudian tim merekomendasikan kepada rutan. Rekomendasi ini merupakan dasar kepala rutan untuk memberi kesempatan kepada mereka menjalani asimilasi di rumah masing-masing.
Baca juga: Jalani Asimilasi, Ariel Tidak Boleh Diwawancarai
Setelah itu, kata Soleh, dilaporkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pengawasnya.
Ia menyebutkan jumlah warga binaan rutan setempat hingga sekarang sebanyak 619, baik status tahanan maupun napi laki-laki dan wanita.
Kepala Bapas Surakarta Kristina Hambawani menegaskan bahwa napi wajib mengikuti program Bapas meski mereka menjalani asimilasi di luar rutan.
Menurut Kristina, tidak mudah bagi warga binaan untuk ikut program asimilasi dari Kemenkumham karena mereka harus memenuhi syarat, di antaranya telah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik saat menjalani pembinaan.
"Warga binaan setelah keluar rutan, kami berikan pembinaan di rumah bersama aparat penegak hukum lain. Masyarakat juga ikut mengawasi mereka," katanya.