Bandung (ANTARA) - Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengumumkan bahwa hasil autopsi maupun penyelidikan tidak menunjukkan adanya kejanggalan dalam kematian Lina Jubaidah.
"Terhadap laporan Rizky Febian dalam dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana pada Pasal 338 Jo 240 KUHP tidak terbukti karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Saptono di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat.
Baca juga: Polisi bakal gunakan pasal pembunuhan untuk usut kematian Lina
Menurutnya, polisi menyatakan bahwa tidak ada bukti tanda-tanda kekerasan dalam proses kematian Lina Jubaidah. Karena setelah proses penyelidikan dilalui, kata dia, polisi berkesimpulan bahwa kematian Lina disebabkan oleh adanya sejumlah penyakit.
"Tidak ditemukan tanda tanda kekerasan, pada pemeriksaan organ dalam ditemukan adanya gambaran penyakit darah tinggi kronis, hipertensi, batu pada saluran empedu," kata dia.
Selain itu, menurutnya hasil toksikologi menunjukkan bahwa Lina meninggal bukan disebabkan oleh racun. Namun, ia memastikan bahwa Lina meninggal akibat sejumlah penyakit.
"Tidak ditemukan adanya zat beracun pada sampel dari Lina, sebagai kesimpulan, telah dilakukan autopsi dan pemeriksaan labfor, dapat dijelaskan bahwa kematian Lina bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh Lina," kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada pelapor yakni Rizky Febian.
Meski sudah disampaikan, menurutnya pihaknya belum berencana untuk memanggil Rizky secara resmi terkait dengan hasil kesimpulan penyelidikan kematian ibunya.
"Untuk pelapor ini sudah disampaikan terkait hasil ini, untuk pemberitahuan secara kedinasan akan diberikan melalui surat resmi," kata Galih.
Baca juga: Polisi masih tunggu hasil autopsi ibu Rizky Febian
Berita Terkait
Dua polisi calo Bintara Polda Jateng didakwa terima suap Rp2,6 miliar
Selasa, 17 Desember 2024 17:49 Wib
Kompolnas surati Presiden Prabowo soal senpi polisi
Jumat, 13 Desember 2024 14:05 Wib
Polisi dan TNI berkolaborasi membersihkan Pantai Gua Manik
Rabu, 11 Desember 2024 7:19 Wib
Polisi penembak siswa di Semarang telah dipecat dan jadi tersangka
Senin, 9 Desember 2024 21:51 Wib
Polisi tangani tanah longsor di ruas jalan Nasional Buntu-Purwokerto
Senin, 9 Desember 2024 14:24 Wib
Anggota polisi penembak siswa di Semarang jalani sidang etik
Senin, 9 Desember 2024 14:11 Wib
Pra-rekonstruksi polisi tembak pelajar di Semarang tanpa Aipda R
Kamis, 5 Desember 2024 15:56 Wib
Sidang etik polisi penembak pelajar digelar secepatnya
Rabu, 4 Desember 2024 19:38 Wib