Bupati Kudus kekurangan vitamin D selama ditahan di Polda Jateng
Semarang (ANTARA) - Bupati Nonaktif Kudus M. Tamzil mengaku kekurangan asupan vitamin D selama ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah karena jarang terkena sinar Matahari di tempat tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, Tamzil meminta penetapan pemindahan lokasi penahanan dari rutan Polda Jawa Tengah ke Lapas Klas I Kedungpane Semarang.
Baca juga: Jual beli jabatan, Bupati Kudus didakwa terima suap Rp750 juta
"Di rutan Polda kurang kena sinar Matahari, kalau di Kedungpane bisa lebih banyak kena Matahari," katanya kepada Hakim Ketua Sulistyono.
Akibat kurang vitamin D, Tamzil mengaku kondisi kesehatannya menurun.
Bahkan, menurut dia, penurunan kondisi kesehatan itu sudah terlihat sejak sebelum dipindah ke rutan Polda Jateng.
Baca juga: Terdakwa penyuap Bupati Kudus Tamzil ungkap peran ajudan bupati
Atas permohonan itu, Jaksa Penuntut Umum Helmi Syarief mengaku penahanan di rutan Polda dilakukan untuk kepentingan persidangan.
"Kalau di tahan di Lapas Kedungpanen ada saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara terdakwa sehingga harus dipisah," katanya.
Meski demikian, kata dia, pemindahan dimungkinkan setelah para saksi tersebut dimintai keterangan dalam sidang.
M. Tamzil sendiri didakwa menerima suap sebesar Rp750 juta berkaitan dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus.
Selain suap, Tamzil juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, Tamzil meminta penetapan pemindahan lokasi penahanan dari rutan Polda Jawa Tengah ke Lapas Klas I Kedungpane Semarang.
Baca juga: Jual beli jabatan, Bupati Kudus didakwa terima suap Rp750 juta
"Di rutan Polda kurang kena sinar Matahari, kalau di Kedungpane bisa lebih banyak kena Matahari," katanya kepada Hakim Ketua Sulistyono.
Akibat kurang vitamin D, Tamzil mengaku kondisi kesehatannya menurun.
Bahkan, menurut dia, penurunan kondisi kesehatan itu sudah terlihat sejak sebelum dipindah ke rutan Polda Jateng.
Baca juga: Terdakwa penyuap Bupati Kudus Tamzil ungkap peran ajudan bupati
Atas permohonan itu, Jaksa Penuntut Umum Helmi Syarief mengaku penahanan di rutan Polda dilakukan untuk kepentingan persidangan.
"Kalau di tahan di Lapas Kedungpanen ada saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara terdakwa sehingga harus dipisah," katanya.
Meski demikian, kata dia, pemindahan dimungkinkan setelah para saksi tersebut dimintai keterangan dalam sidang.
M. Tamzil sendiri didakwa menerima suap sebesar Rp750 juta berkaitan dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus.
Selain suap, Tamzil juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar.