Semarang (ANTARA) - Bupati Nonaktif Kudus M. Tamzil mengaku kekurangan asupan vitamin D selama ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah karena jarang terkena sinar Matahari di tempat tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, Tamzil meminta penetapan pemindahan lokasi penahanan dari rutan Polda Jawa Tengah ke Lapas Klas I Kedungpane Semarang.
Baca juga: Jual beli jabatan, Bupati Kudus didakwa terima suap Rp750 juta
"Di rutan Polda kurang kena sinar Matahari, kalau di Kedungpane bisa lebih banyak kena Matahari," katanya kepada Hakim Ketua Sulistyono.
Akibat kurang vitamin D, Tamzil mengaku kondisi kesehatannya menurun.
Bahkan, menurut dia, penurunan kondisi kesehatan itu sudah terlihat sejak sebelum dipindah ke rutan Polda Jateng.
Baca juga: Terdakwa penyuap Bupati Kudus Tamzil ungkap peran ajudan bupati
Atas permohonan itu, Jaksa Penuntut Umum Helmi Syarief mengaku penahanan di rutan Polda dilakukan untuk kepentingan persidangan.
"Kalau di tahan di Lapas Kedungpanen ada saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara terdakwa sehingga harus dipisah," katanya.
Meski demikian, kata dia, pemindahan dimungkinkan setelah para saksi tersebut dimintai keterangan dalam sidang.
M. Tamzil sendiri didakwa menerima suap sebesar Rp750 juta berkaitan dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus.
Selain suap, Tamzil juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar.
Berita Terkait
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Tim Prabowo-Gibran berharap MK tolak gugatan PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:39 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Terdakwa korupsi Rp11,5 juta PNPM Magelang dituntut 21 bulan penjara
Rabu, 17 April 2024 15:50 Wib
Pemerintah tetapkan 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024
Selasa, 9 April 2024 22:03 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
Jumat, 5 April 2024 8:51 Wib
Dini sebut menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 9:49 Wib
Terdakwa korupsi di Akpol Semarang divonis empat tahun
Rabu, 27 Maret 2024 21:09 Wib