Semarang (ANTARA) - Pengadilan Niaga Semarang memperpanjang penundaan permohonan pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan tekstil Duniatex selama 90 hari.
Juri bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Senin, mengatakan, keputusan perpanjangan PKPU itu diambil berdasarkan rapat para kreditor yang diputus 15 November 2019.
"Dari rapat kreditor, disepakati perpanjangan 90 hari. Dalam pertemuan itu ada yang usul 30 hari, 120 hari, tapi akhirnya disepakati 90 hari," katanya.
Waktu 90 hari tersebut, kata dia, diberikan kepada manajemen Duniatex untuk mengajukan proposal perdamaian.
Baca juga: Pengembang Apartemen D'Paragon ditagih Rp20 miliar
Dengan perpanjangan PKPU ini, lanjut dia, operasional perusahaan tekstil asal Solo tersebut diharapkan bisa terus berjalan.
Terpisah, Hakim Pengawas PKPU Duniatex, Edi Suwanto, juga membenarkan kesepakatan perpanjangan masa PKPU tersebut.
Dalam masa perpanjangan itu, kata dia, berbagai hal berkaitan dengan kondisi perusahaan akan diaudit untuk menentukan proposal perdamaian.
Baca juga: Anak perusahaan PT Tiga Pilar ditagih Rp3,9 triliun
"Dengan perusahaan sebesar itu tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat," katanya.
Sejumlah perusahaan yang berada di bawah naungan kelompok usaha Duniatex digugat ke Pengadilan Niaga Semarang oleh para kreditornya berkaitan dengan PKPU.
Beberapa perusahaan yang digugat tersebut antara lain PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Tekstil, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil, serta PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil.
Total utang yang ditagihkan kepada kelompok usaha Duniatex tersebut mencapai sekitar Rp36 triliun.
Baca juga: Bos Pengembang Apartemen D'paragon "Takut" Tuntaskan PKPU
Baca juga: PT IGN Kendal Belum Mampu Lunasi Hutang
Berita Terkait
Pengadilan tolak gugatan pemegang saham PT Mahesa Jenar
Selasa, 12 November 2024 17:06 Wib
KPU Jateng persilakan mantan presiden jadi juru kampanye
Senin, 28 Oktober 2024 20:13 Wib
Empat kurator mengurusi kepailitan PT Sritex
Kamis, 24 Oktober 2024 22:25 Wib
Pengadilan Niaga Semarang putus pailit PT Sritex
Rabu, 23 Oktober 2024 20:37 Wib
Tradisi memasak nasi kebuli untuk haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi di Solo
Selasa, 22 Oktober 2024 21:28 Wib
Sekda Purbalingga: Juru takar-timbang tingkatkan kepercayaan konsumen
Senin, 12 Agustus 2024 15:04 Wib
Pemkot Pekalongan optimalkan gerakan satu rumah satu jumantik
Jumat, 19 Juli 2024 11:11 Wib
Juleha, upaya menjamin kehalalan daging di Banyumas
Selasa, 11 Juni 2024 12:49 Wib