Warga Kudus laporkan dugaan pungutan liar pengurusan PTSL ke kejaksaan
Kudus (ANTARA) - Warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melaporkan dugaan pemungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin.
Dalam melaporkan dugaan pungutan liar di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus tersebut warga didampingi LSM Gerakan Jalan Lurus.
Salah seorang warga Desa Kedungdowo Muhammad Lukman Hakim ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Senin, mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga lain sengaja melaporkan dugaan pungutan liar dalam pengurusan PTSL karena masing-masing pemohon dimintai biaya pengurusan PTSL sebesar Rp600 ribu.
Merujuk surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian, kata dia, biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp150 ribu per bidang.
Selain ditarik biaya hingga Rp600 ribu, warga juga dimintai tambahan uang namun tidak terdapat kuitansinya sehingga tidak bisa diajukan dalam alat bukti.
Jumlah bidang tanah yang diajukan sertifikatnya melalui PTSL diperkirakan mencapai 1.000 bidang tanah.
Ia berharap Kejakasaan Negeri Kudus menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat di desa lain warganya hanya membayar Rp150 ribu.
Sementara itu, perwakilan LSM Gerakan Jalan Lurus Deni Wibowo mengatakan bahwa pihaknya juga selain akan melaporkan ke Polres Kudus, Badan Petanahan Negara, dan Pelaksana Tugas Bupati Kudus.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus Sarmanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan warga Desa Kedungdowo terlebih dahulu apakah mememuhi unsur dugaan pelanggaran atau tidak.
"Saat ini 'kan tengah digelar pemilihan kepala desa sehingga perlu menjaga situasi wilayah tetap kondusif," ujarnya.
Karena sudah ada SKB tiga menteri, dia mengimbau pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan PTSL tidak melakukan pelanggaran demi kepentingan pribadi. ***2***
Dalam melaporkan dugaan pungutan liar di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus tersebut warga didampingi LSM Gerakan Jalan Lurus.
Salah seorang warga Desa Kedungdowo Muhammad Lukman Hakim ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Senin, mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga lain sengaja melaporkan dugaan pungutan liar dalam pengurusan PTSL karena masing-masing pemohon dimintai biaya pengurusan PTSL sebesar Rp600 ribu.
Merujuk surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian, kata dia, biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp150 ribu per bidang.
Selain ditarik biaya hingga Rp600 ribu, warga juga dimintai tambahan uang namun tidak terdapat kuitansinya sehingga tidak bisa diajukan dalam alat bukti.
Jumlah bidang tanah yang diajukan sertifikatnya melalui PTSL diperkirakan mencapai 1.000 bidang tanah.
Ia berharap Kejakasaan Negeri Kudus menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat di desa lain warganya hanya membayar Rp150 ribu.
Sementara itu, perwakilan LSM Gerakan Jalan Lurus Deni Wibowo mengatakan bahwa pihaknya juga selain akan melaporkan ke Polres Kudus, Badan Petanahan Negara, dan Pelaksana Tugas Bupati Kudus.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus Sarmanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan warga Desa Kedungdowo terlebih dahulu apakah mememuhi unsur dugaan pelanggaran atau tidak.
"Saat ini 'kan tengah digelar pemilihan kepala desa sehingga perlu menjaga situasi wilayah tetap kondusif," ujarnya.
Karena sudah ada SKB tiga menteri, dia mengimbau pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan PTSL tidak melakukan pelanggaran demi kepentingan pribadi. ***2***