Boyolali (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali menerima hibah sebesar Rp28,157 miliar untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah setempat tahun 2020.
"Setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali mengenai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), kegiatan awal kami adalah mengumumkan dan menyosialisasikan tahapan pilkada," kata Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, di Boyolali, Senin.
Dia menjelaskan KPU Boyolali bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan pemerintah daerah setempat telah melakukan penandatanganan MoU, mengenal NPHD. Penandatanganan NPHD merupakan salah satu tahapan Pilkada Boyolali 2020.
Baca juga: Final, dana Pilkada Kota Surakarta Rp15 miliar
Menurut dia, dalam dokumen NPHD untuk KPU Kabupaten Boyolali menerima hibah sebesar Rp28,157 miliar, sedangkan Bawaslu sebesar Rp8,048 miliar. Jumlah anggaran yang dikucurkan kepada KPU sudah dicermati, dan angka itu dinilai mencukupi kebutuhan Pilkada di Boyolali.
"KPU dengan turunnya NPHD itu, bakal mengimplementasikan di tahapan-tahapan dalam Pilkada Boyolali 2020," katanya.
Anggaran Pilkada Boyolali tersebut, kata dia, bakal banyak terserap di panitia pada pemilihan atau Ad Hoc dengan total sekitar 73 persen untuk membayar honor Ad Hoc. Dana itu, bakal digunakan untuk honor maupun biaya operasional Ad Hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 1.810 tempat pemungutan suara (TPS).
"Pilkada Boyolali ada 22 PPK, 267 PPS, dan 1.810 TPS," katanya.
KPU Boyolali, katanya akan melakukan penetapan jumlah minimal dukungan calon perseorangan pada tanggal 26 Oktober 2019, sedangkan pengumuman syarat minimal dukungan perseorangan pada 25 November mendatang.
Menurut Ali Fahrudin, saat ini draf pencalonan perseorangan dan dari partai politik masih dibahas di tingkat pusat dan KPU kabupaten/kota masih menunggu keluarnya Peraturan KPU yang baru, tentang pencalonan dalam Pilkada.
"PKPU pencalonan itu, kewenangan KPU RI, dan masih dibahas di Jakarta. Kami tunggu keluarnya PKPU yang baru," katanya.
Dalam melaksanakan persiapan pilkada, saat ini sebagai pegangan KPU Boyolali adalah Undang-undangan RI No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, yakni PKPU dalam Pilkada 2018.
Baca juga: KPU mengajukan anggaran penyesuaian dana Pilkada 2020
Baca juga: Rp4,6 miliar dana pengamanan pilkada di Banyumas diserahkan