Jakarta (ANTARA) - Titi Sumawijaya Empel, yang melaporkan pendiri Kaskus, Andrew Darwis, atas dugaan penipuan dan pencucian uang, Senin sore ini menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan perdana saksi pelapor Ibu Titi dijadwalkan dilakukan hari ini Senin, 16 September 2019 di unit Fismondev Krimsus Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB," kata pengacara Titi, Jack Lapian, dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Kaskus bentuk sub Forum khusus Bahas Pokemon GO
Sementara itu, pengacara Titi, Jack Lapian menyebut kasus itu bermula saat Titi meminjam uang kepada David Wira yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew. Titi meminjam uang sebesar Rp15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jaksel pada November 2018 lalu.
"Berawal dari pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat gedung milik pelapor pada November 2018 senilai Rp15 miliar namun yang terealisasi Rp5 miliar," kata Jack Lapian dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Kaskus Raih Penghargaan Internasional "Best Digital Communication Strategy"
Jack mengatakan pada awal bulan Desember 2018 lalu, sertifikat gedung milik Titi berubah nama menjadi nama Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis. Merasa ditipu, korban melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu.
"Dalam perjalanannya, sertifikat gedung dibaliknamakan menjadi saudara Susanto lalu terakhir dibalikan nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018," tutur Jack.
Jack mengatakan saat ini sertifikat itu telah diagunkan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank.
Sedangkan Laporan tersebut telah diterima oleh polisi dengan nomor laporan pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
Pasal yang dilaporkan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan itu. Dia membenarkan jika saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
"Iya benar," ujar Argo singkat, saat dikonfirmasi Senin.
Baca juga: Andrew dan Ken Ungkap Kiat Sukses Kaskus
Berita Terkait
Pengusaha korban penyerobotan tanah di Semarang minta polisi lanjutkan penyidikan
Jumat, 26 April 2024 23:39 Wib
Polisi tangkap pengemudi mobil pelaku tabrak lari di Jalan Citarum
Jumat, 26 April 2024 20:22 Wib
Polisi ringkus tiga perampok toko emas di Blora
Rabu, 24 April 2024 11:42 Wib
Baut rel kereta di Puncangsawit Solo dicuri, dua pelaku ditangkap
Selasa, 23 April 2024 20:23 Wib
Ratusan juta raib dikuras komplotan pengganjal kartu ATM, satu pelaku dibekuk Polisi
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Sepasang muda mudi diamankan Polres Jepara di Pantai Bandengan
Senin, 15 April 2024 20:59 Wib
Pemkab Batang - Polres batasi arena bermain anak di pantai
Sabtu, 13 April 2024 21:03 Wib
Polisi sarankan pemilir jalur tol istirahat di jalan arteri
Sabtu, 13 April 2024 19:00 Wib