Sebanyak 45 caleg terpilih dilantik jadi anggota DPRD Kabupaten Kudus
Kudus (ANTARA) - Sebanyak 45 calon anggota legislatif (caleg terpilih) dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masa keanggotaan 2024—2029 dalam rapat paripurna pengucapan sumpah atau janji di aula gedung DPRD setempat, Rabu.
Pada acara pengambilan sumpah atau janji jabatan anggota DPRD itu dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus Cut Carnelia.
Selanjutnya penandatangan berita acara oleh perwakilan anggota dewan dan Ketua PN Kudus dan penyematan tanda pin oleh Ketua PN Kudus terhadap empat perwakilan anggota DPRD.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penunjukan Masan sebagai ketua sementara DPRD untuk menjalankan tugas DPRD, termasuk menggelar rapat paripurna dan pembentukan alat kelengkapan dewan.
"Setelah pelantikan pada hari ini (21/8), sesuai dengan tugas pokok dan fungsi anggota dewan, merealisasikan sesuai dengan sumpah janji jabatan," kata Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kudus Masan ditemui usai pelantikan calon anggota dewan terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kudus 2024.
Anggota dewan yang dilantik, kata dia, juga harus memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili.
Maka, apa yang dijanjikan mereka saat kampanye harus bisa dipenuhi meskipun nantinya tidak semua aspirasi masyarakat bisa direalisasikan karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah serta aturan yang berlaku.
Selama menjabat sebagai pimpinan sementara, pihaknya akan memfasilitasi pembentukan fraksi dengan menunggu partai politik menyurati pimpinan dikeluarkannya rekomendasi penunjukan anggotanya yang menjadi DPRD menjadi pimpinan definitif.
"Setelah terbentuk pimpinan definitif, pembentukan alat kelengkapan dewan, komisi, badan anggaran (banggar), badan musyawarah (banmus), dan badan legislasi (banleg).
Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie mengucapkan selamat atas pelantikan caleg terpilih menjadi anggota DPRD setempat periode 2024—2029, serta penetapan pimpinan sementara DPRD setempat yang terdiri atas Masan sebagai ketua sementara DPRD dan wakilnya Mukhasiron.
Dalam periode transisi ini, dia berharap mereka bisa menyelesaikan anggaran perubahan karena sebelumnya keduanya juga memegang pimpinan di dewan, tentu bisa terselenggara dengan baik dan koordinasi yang makin baik lagi.
"Harapannya mereka mampu membawa aspirasi yang dititipkan masyarakat dan mampu terwujud dalam kebijakan maupun peraturan daerah yang nanti menjadi produk bersama antara legislatif dan eksekutif," ujarnya.
Selain itu, dia juga berharap ada koordinasi yang makin baik, terutama untuk membawa Kabupaten Kudus sesuai dengan rencana jangka panjang yang dibahas sebelumnya. Dengan demikian, ada koordinasi lebih baik lagi yang tertuang dalam perencanaan dan anggaran yang menjadi haknya anggota dewan terkait dengan anggaran.
Dalam periode transisi ini, lanjut dia, tentunya mereka harus menyelesaikan Perubahan APBD 2024, kemudian melakukan pembahasan APBD 2025.
Baca juga: KPU Cilacap: Seluruh caleg terpilih penuhi syarat untuk dilantik
Pada acara pengambilan sumpah atau janji jabatan anggota DPRD itu dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus Cut Carnelia.
Selanjutnya penandatangan berita acara oleh perwakilan anggota dewan dan Ketua PN Kudus dan penyematan tanda pin oleh Ketua PN Kudus terhadap empat perwakilan anggota DPRD.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penunjukan Masan sebagai ketua sementara DPRD untuk menjalankan tugas DPRD, termasuk menggelar rapat paripurna dan pembentukan alat kelengkapan dewan.
"Setelah pelantikan pada hari ini (21/8), sesuai dengan tugas pokok dan fungsi anggota dewan, merealisasikan sesuai dengan sumpah janji jabatan," kata Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kudus Masan ditemui usai pelantikan calon anggota dewan terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kudus 2024.
Anggota dewan yang dilantik, kata dia, juga harus memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili.
Maka, apa yang dijanjikan mereka saat kampanye harus bisa dipenuhi meskipun nantinya tidak semua aspirasi masyarakat bisa direalisasikan karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah serta aturan yang berlaku.
Selama menjabat sebagai pimpinan sementara, pihaknya akan memfasilitasi pembentukan fraksi dengan menunggu partai politik menyurati pimpinan dikeluarkannya rekomendasi penunjukan anggotanya yang menjadi DPRD menjadi pimpinan definitif.
"Setelah terbentuk pimpinan definitif, pembentukan alat kelengkapan dewan, komisi, badan anggaran (banggar), badan musyawarah (banmus), dan badan legislasi (banleg).
Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie mengucapkan selamat atas pelantikan caleg terpilih menjadi anggota DPRD setempat periode 2024—2029, serta penetapan pimpinan sementara DPRD setempat yang terdiri atas Masan sebagai ketua sementara DPRD dan wakilnya Mukhasiron.
Dalam periode transisi ini, dia berharap mereka bisa menyelesaikan anggaran perubahan karena sebelumnya keduanya juga memegang pimpinan di dewan, tentu bisa terselenggara dengan baik dan koordinasi yang makin baik lagi.
"Harapannya mereka mampu membawa aspirasi yang dititipkan masyarakat dan mampu terwujud dalam kebijakan maupun peraturan daerah yang nanti menjadi produk bersama antara legislatif dan eksekutif," ujarnya.
Selain itu, dia juga berharap ada koordinasi yang makin baik, terutama untuk membawa Kabupaten Kudus sesuai dengan rencana jangka panjang yang dibahas sebelumnya. Dengan demikian, ada koordinasi lebih baik lagi yang tertuang dalam perencanaan dan anggaran yang menjadi haknya anggota dewan terkait dengan anggaran.
Dalam periode transisi ini, lanjut dia, tentunya mereka harus menyelesaikan Perubahan APBD 2024, kemudian melakukan pembahasan APBD 2025.
Baca juga: KPU Cilacap: Seluruh caleg terpilih penuhi syarat untuk dilantik