Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk dua pelaku narkotika dan obat berbahaya sekaligus mengamankan 67,5 gram ganja.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa berdasar hasil pemeriksaan, tersangka W (30) dan A (25), keduanya warga Kabupaten Pekalongan diduga sebagai kurir dan pemakai narkoba.
"Para tersangka mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil dan mengantarkan ganja itu dan dikasih hasil bagian mengantarkan barang haram itu," ucapnya.
Baca juga: Marak peredaran narkoba, Polres Pekalongan Kota intensif gelar operasi
Ia yang didamping Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Rohmat Ashari mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Saat ini, kedua tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka A mengaku dirinya sebelumnya disuruh oleh seorang temannya berinisial U untuk mengambil satu paket daun ganja di sebuah lokasi.
Setelah mengambil dan mengantarkan ganja tersebut, kata dia, dirinya akan diberi sebagian ganjanya oleh U.
"Saya disuruh teman untuk mengambilkan ganja tersebut, kemudian mengantarkannya. Sewaktu mau ambil itu, saya juga minta diantar oleh satu teman saya," katanya.