Semarang (ANTARA) - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Suteki melaporkan Rektor Undip Prof Yos Johan Utama ke polisi, selain mengajukan gugatan ke PTUN atas pencopotan berbagai jabatan ahli hukum di universitas tersebut.
"Pelaporan ke polisi sudah dilakukan lebih dulu sebelum menggugat ke PTUN, sekitar Mei 2019," kata kuasa hukum Suteki, Muhammad Dasuki, di Semarang, Kamis.
Menurut dia, laporan ke Polda Jawa Tengah tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Rektor Undip.
Ia menjelaskan permasalahan itu bermula ketika Suteki dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang pencabutan badan hukum Ormas HTI pada Februari 2018.
Baca juga: Jabatan dilucuti, Prof. Suteki gugat Rektor Undip
Namun, lanjut dia, tindakannya itu dinilai sebagai perbuatan yang bersebrangan dengan pemerintah sehingga akhirnya dirinya dicopot dari sejumlah jabatan di Undip.
Suteki dicopot sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip per 1 Desember 2018.
Surat pemberhentian yang baru disampaikan kepada Suteki pada Mei 2019 tersebut ternyata ditembuskan ke sejumlah pihak di lingkungan Undip Semarang.
"Ada jeda sekitar enam bulan sejak pemberhentian hingga surat diberikan kepada klien kami," katanya.
Baca juga: Undip Sebut Pencopotan Jabatan Prof Suteki Bukan Sanksi
Dengan demikian, lanjut dia, rektor secara sengaja hendak mengumumkan kepada publik kampus bahwa Suteki telah melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai.
"Hal itu sudah patut diduga rektor telah melakukan pencemaran nama baik sejak surat keputusan pemberhentian itu dibuat," katanya.
Akibat dugaan tidak pidana pencemaran nama baik itu, kata dia, Suteki mengalami kerugian antara lain dicap sebagai seorang yang anti-Pancasila dan NKRI.
Baca juga: Profesor Suteki: Pancasila tidak bisa dibandingkan khilafah
Padahal, Suteki sudah 25 tahun mengajar mata kuliah Pancasila dan Filsafat Pancasila.
Selain itu, lanjut dia, tindakannya yang memberikan keterangan sebagai ahli di sidang pencabutan badan hukum HTI dilakukan sebagai seorang guru besar yang mengabdi ke masyarakat dengan menerapkan ilmunya secara lurus sesuai kompetensinya.
Sebelumnya diberitakan, Suteki juga menggugat Rektor Undip ke PTUN Semarang atas pencopotan sejumlah jabatannya di perguruan tinggi itu yang diduga tidak sesuai prosedur.
Atas laporan ke polisi maupun gugatan ke PTUN Semarang, Rektor Undip Yos Johan Utama yang dihubungi terpisah belum memberikan jawaban.
Berita Terkait
Gugatan Prof. Suteki ditolak PTUN Semarang
Rabu, 11 Desember 2019 16:04 Wib
Prof. Suteki nilai jawaban gugatan Rektor Undip mencederai perasaan
Rabu, 2 Oktober 2019 16:32 Wib
Prof. Suteki dicopot dari dosen atas permintaan Akpol
Rabu, 25 September 2019 14:39 Wib
Rektor Undip menilai gugatan Prof Suteki kedaluwarsa
Rabu, 25 September 2019 12:48 Wib
Hadapi Rektor Undip, Prof. Suteki siapkan ahli tata usaha negara
Rabu, 18 September 2019 13:19 Wib
Prof Suteki tak dapat jatah mengajar Pancasila di Undip
Rabu, 11 September 2019 19:59 Wib
Rektor Undip irit komentar usai sidang gugatan Prof Suteki
Rabu, 11 September 2019 15:22 Wib
Pihak Prof. Suteki berharap Rektor Undip hadir di PTUN
Kamis, 5 September 2019 16:30 Wib