Pekalongan (ANTARA) - Sebanyak 50 persen lebih atau 183 narapidana dari 361 warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Pekalongan, Jawa Tengah, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-74 Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas II-A Pekalongan Anggita Yongki Setiawan di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa ratusan napi yang diusulkan menerima Remisi Umum (RU) I sebanyak 180 orang dan 3 napi RU II sejumlah 3 orang.
"Pada rangkaian HUT Ke-74 RI, sebanyak tiga warga binaan ini mendapat remisi langsung bebas," ungkapnya.
Menurut dia, surat keputusan (SK) remisi proklamasi ini akan turun pada saat bersamaan kegiatan upacara HUT Kemerdekaan RI yaitu pada 17 Agustus 2019,
Adapun, pada kegiatan pemberian remisi, kata dia, akan berlangsung di Lapas Kelas II-A Kota Pekalongan yang digabung dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas setempat.
"Pemberian remisi ini, kemungkinan diserahkan langsung oleh Pemerintah Kota Pekalongan. Masing-masing WBP akan mendapat remisi yang bervariasi yaitu ada yang satu bulan, lima bulan, dan langsung bebas," ujarnya.
Ia mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ini berasal dari berbagai kasus pidana seperti kriminal dan kasus narkotika dan obat berbahaya (narkoba).
Napi yang mendapat remisi ini, kata dia, harus memenuhi persyaratan administrasi seperti minimal sudah menjalani masa pidana selama enam bulan dan berkelakuan baik, serta tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran di rutan.
"Oleh karena, jika memang para WBP yang telah memenuhi syarat maka kami akan memenuhi hak-hak mereka untuk mendapatkan remisi," katanya.
Baca juga: 24 koruptor di Jateng nikmati remisi HUT RI
Baca juga: Remisi HUT RI, 302 Napi di Jawa Tengah Langsung Bebas