Kudus (ANTARA) - Bupati Kudus Muhammad Tamzil menginstruksikan kepala desa serta camat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah untuk melaporkan temuan peredaran minuman keras di wilayah ini kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti segera karena peraturan daerah di Kudus nol persen alkohol.
"Artinya, di Kabupaten Kudus tidak boleh ada minuman keras karena jelas-jelas dilarang. Kalau pun masih ditemukan tentunya butuh kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat untuk ikut memeranginya," kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil, saat ditemui di sela pemusnahan minuman keras di Polres Kudus, Selasa.
Menurut dia, banyak bidang usaha yang bisa ditekuni dan lebih menguntungkan dibandingkan dengan berjualan minuman keras.
Meskipun masih ditemukan minuman keras, dia menilai, jumlahnya agak menurun dibandingkan sebelumnya, karena semua aparat keamanan juga melakukan operasi penyakit masyarakat, termasuk dari Satpol PP Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Saptono mengungkapkan jumlah minuman keras yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.268 botol dari berbagai merek serta minuman keras jenis putihan sebanyak 987 liter dan oplosan 57 liter.
Ribuan botol minuman keras tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan oleh tim gabungan Polres Kudus, TNI dan Satpol PP selama periode 22 Desember 2018 hingga Mei 2019.
Jumlah kasus yang ditangani, yakni sebanyak 453 kasus, dengan tiga kasus di antaranya telah disidangkan.
Untuk pembinaan, katanya, tercatat sebanyak 450 kasus dengan harapan mereka yang terlibat tidak mengulanginya kembali.
Kegiatan pemusnahan minuman keras tersebut, diawali dengan pemecahan botol minuman keras secara simbolis oleh Bupati Kudus bersama Kapolres Kudus, bersama sejumlah tamu undangan.
Pemusnahan selanjuntya dilakukan dengan kereta penghalus jalan dengan cara melindas botol-botol tersebut.