Semarang (Antaranews Jateng) - Penasihat hukum terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng Cabang Pekalongan, Fredian Husni, M. Dasuki, mengatakan pelanggaran prosedur operasional standar dalam proses pengisian ATM milik badan usaha milik daerah tersebut menjadi pemicu tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
"Terbukanya peluang itu menyebabkan terdakwa menyalahgunakan kesempatan dengan cara mengambil uang yang seharusnya diisikan ke dalam mesin ATM," kata Dasuki dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan sejumlah prosedur operasional yang dilanggar tersebut antara lain uang yang akan diisikan ke dalam ATM tidak disegel dan dibawa dalam boks pengisi uang.
Selain itu, kata dia, kamera pengawas mesin ATM juga tidak pernah dibuka secara berkala kecuali ada komplain dari nasabah.
Ia menambahkan tindak pidana yang terjadi ini seharusnya bukan menjadi tanggung jawab pribadi terdakwa.
"Pelanggaran prosedur dilakukan oleh banyak pihak," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Oleh karena itu, lanjut dia, pelanggaran prosedur tersebut merupakan tanggung jawab seluruh pegawai yang terkait dengan proses pengisian ATM tersebut.
Dengan demikian, menurut dia, tuntutan jaksa terhadap terdakwa tidak terbukti secara hukum.
Sebelumnya, pegawai Bank Jateng Cabang Pekalongan Fredian Husni, terdakwa pembobolan Rp4,4 miliar milik (BUMD) Provinsi Jawa Tengah, dituntut 8,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umun Rully Trie Prasetyo juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayarkan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah dicuri sebesar Rp4,4 miliar itu. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa menyatakan seluruh uang curiannya habis digunakan untuk bermain judi daring.
"Jika harta benda milik terdakwa tidak cukup untuk mengganti uang pengganti kerugian negara maka akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun dan 8 bulan," katanya.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Bank Jateng gandeng BP Tapera bantu MBR miliki rumah
Rabu, 8 Mei 2024 15:18 Wib
BI: Permintaan domestik dorong pertumbuhan ekonomi Jateng
Rabu, 8 Mei 2024 9:06 Wib
BI Jateng: Penurunan harga komoditas pangan kurangi tekanan inflasi
Sabtu, 4 Mei 2024 12:46 Wib
Perusahaan di Banyumas Raya tidak terdampak fluktuasi kurs rupiah
Jumat, 3 Mei 2024 17:00 Wib
17 negara ikut pertemuan bisnis dan investasi di Jateng
Jumat, 26 April 2024 20:44 Wib
BI Jateng: Optimisme masyarakat terhadap perekonomian tetap kuat
Jumat, 26 April 2024 8:34 Wib
Rekening penampung kredit bank pemerintah catat transaksi mencurigakan
Selasa, 23 April 2024 8:52 Wib
Menteri PPPA ingin perempuan Indonesia berdaya secara ekonomi
Senin, 22 April 2024 1:11 Wib