DPD: Tingkatkan pengawasan dan penegakan hukum penerbangan
Semarang - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta pemerintah melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan peraturan penerbangan, karena belajar dari peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT610.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Akhmad Muqowam pada acara diskusi panel Menggugat Tanggung Jawab Pemerintah dan Lion Air Akibat Jatuhnya Lion Air JT-610, di Kampus UKI Atmajaya, Jakarta, Rabu (12/12).
Muqowam menilai peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT610 salah satunya disebabkan lemahnya pengawasan oleh pemerintah. Padahal seharusnya pemerintah memberikan jaminan sarana transportasi yang memenuhi persyaratan keselamatan.
"Kesadaran hukum dunia penerbangan masih lemah, sehingga diperlukan penegakan hukum di dunia penerbangan secara maksimal," kata Muqowam.
Akhmad Muqowam menjelaskan jika terjadi kecelakaan penerbangan, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bertugas melakukan investigasi, penelitian, penyelidikan lanjutan, laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama.
"Laporan dan rekomendasi dari KNKT tersebut wajib dan harus segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait," kata Senator dari Provinsi Jawa Tengah ini.
DPD RI khususnya Komite II, lanjut Muqowam, juga telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perhubungan Udara, KNKT, dan Lion Air untuk menindaklanjuti kasus tersebut pada 26 November 2018.
Menurutnya, sebenarnya peraturan penerbangan sudah banyak seperti UU Penerbangan, UU 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, The Hague 1970 dan Montreal 1971, 1 Peraturan Pemerintah, 14 Peraturam Menteri, 20 Keputusan Pemerintah/Peraturan Dirjen, 1 Surat Edaran namun tidak menjamin keselamatan penumpangnya.
"Banyak peraturan tapi tidak ada standar pelayanan penumpang, yang ada hanyalah untuk penumpang angkutan udara haji," jelas Akhmad Muqowam.
Agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa berulang kali, tambah Muqowam, perlu adanya kesadaran semua pihak atau stakeholder untuk meninggikan budaya keselamatan transportasi termasuk penerbangan.
"Penting adanya harmonisasi fungsi regulator, operator, dan penyedia jasa penerbangan dalam sinergi yang simbiosis dan profesional," demikian Akhmad Muqowam.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Akhmad Muqowam pada acara diskusi panel Menggugat Tanggung Jawab Pemerintah dan Lion Air Akibat Jatuhnya Lion Air JT-610, di Kampus UKI Atmajaya, Jakarta, Rabu (12/12).
Muqowam menilai peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT610 salah satunya disebabkan lemahnya pengawasan oleh pemerintah. Padahal seharusnya pemerintah memberikan jaminan sarana transportasi yang memenuhi persyaratan keselamatan.
"Kesadaran hukum dunia penerbangan masih lemah, sehingga diperlukan penegakan hukum di dunia penerbangan secara maksimal," kata Muqowam.
Akhmad Muqowam menjelaskan jika terjadi kecelakaan penerbangan, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bertugas melakukan investigasi, penelitian, penyelidikan lanjutan, laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama.
"Laporan dan rekomendasi dari KNKT tersebut wajib dan harus segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait," kata Senator dari Provinsi Jawa Tengah ini.
DPD RI khususnya Komite II, lanjut Muqowam, juga telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perhubungan Udara, KNKT, dan Lion Air untuk menindaklanjuti kasus tersebut pada 26 November 2018.
Menurutnya, sebenarnya peraturan penerbangan sudah banyak seperti UU Penerbangan, UU 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, The Hague 1970 dan Montreal 1971, 1 Peraturan Pemerintah, 14 Peraturam Menteri, 20 Keputusan Pemerintah/Peraturan Dirjen, 1 Surat Edaran namun tidak menjamin keselamatan penumpangnya.
"Banyak peraturan tapi tidak ada standar pelayanan penumpang, yang ada hanyalah untuk penumpang angkutan udara haji," jelas Akhmad Muqowam.
Agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa berulang kali, tambah Muqowam, perlu adanya kesadaran semua pihak atau stakeholder untuk meninggikan budaya keselamatan transportasi termasuk penerbangan.
"Penting adanya harmonisasi fungsi regulator, operator, dan penyedia jasa penerbangan dalam sinergi yang simbiosis dan profesional," demikian Akhmad Muqowam.