Semarang (Antaranews Jateng) - Calon pemilih masih bisa mencoblos di tempat pemungutan suara di luar daerah pemilihan, termasuk narapidana/tahanan, asalkan mereka mengantongi surat keterangan pindah memilih di TPS lain, kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar Saka.
Khusus narapidana/tahanan atau warga binaan, kata Fajar Saka (sapaan akrab M. Fajar S.A.K. Arif, S.H., M.H.) di Semarang, Minggu, KPU setempat akan memfasilitas mereka untuk mendapatkan surat keterangan pindah memilih di TPS lain.
Namun, Fajar Saka menegaskan bahwa penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di provinsi ini yang alamatnya di luar daerah pemilihan (dapil) tidak mendapatkan lima surat suara pemilu.
Fajar Saka mengemukakan hal itu ketika menjawab pertanyaan terkait dengan upaya mencegah warga binaan lapas/rutan di Jawa Tengah tidak menggunakan hak pilih atau golput pada Pemilu 2019.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas II A Wanita Bulu Kota Semarang Asriati Kerstiani menyebutkan hanya 17 orang di antara 339 warga binaan yang bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu serentak, 17 April 2019.
Alamat yang tercantum di dalam kartu tanda penduduk (KTP) 17 warga binaan itu berada di Dapil 1 Kota Semarang (Kecamatan Semarang Tengah, Semarang Utara, dan Semarang Timur).
Fajar Saka yang pernah sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng menegaskan bahwa warga binaan tetap mendapat semua surat suara jika lapas/rutan berada di dapil kabupaten/kota yang sama dengan alamat KTP mereka.
Ia mencontohkan warga binaan di Lapas Wanita Bulu yang berada di Dapil 1 Kota Semarang. Mereka mendapatkan lima surat suara: Pemilu Presiden, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang.
Jika mereka di luar Dapil 1, misalnya Dapil 6 Kota Semarang (Kecamatan Semarang Barat dan Semarang Selatan), warga binaan itu mendapatkan empat surat suara untuk Pilpres, anggota DPR RI, anggota DPD RI, dan anggota DPRD Provinsi Jateng.
"Meski sudah mengantongi surat keterangan pindah memilih di TPS lain, jumlah surat suara yang mereka dapat sesuai dengan dapil. Jika di luar dapil, berarti mereka tidak mendapatkan seluruh surat suara pemilu," katanya.
Berita Terkait
Arus Mudik - Bandara Semarang terima pengajuan 236 penerbangan tambahan
Rabu, 3 April 2024 17:48 Wib
Bandara Semarang pasang puluhan kamera di sekitar landasan pacu
Selasa, 5 Maret 2024 16:39 Wib
Bandara Ahmad Yani Semarang gunakan teknologi kecerdasan buatan
Senin, 26 Februari 2024 20:11 Wib
"Fajar 2023", upaya mempercepat perluasan ekosistem halal di Jateng
Rabu, 2 Agustus 2023 20:15 Wib
Fajar/Rian kalah di babak pertama Singapore Open
Selasa, 6 Juni 2023 15:53 Wib
All England 2023 : Fajar/Rian bertemu The Daddies di final
Minggu, 19 Maret 2023 6:22 Wib
Puluhan lapak PKL Tanjung Mas ditertibkan
Selasa, 7 Februari 2023 22:14 Wib
PSIS rekrut penjaga gawang Fajar Setya Jaya
Sabtu, 23 April 2022 5:20 Wib