Semarang (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mengingatkan partai politik bahwa saat ini belum waktunya kampanye meski Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan 14 partai politik peserta Pemilu 2019.
"Terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK), sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI, mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar Saka di Semarang, Jumat.
Aturan yang dimaksud Fajar Saka (sapaan akrab M. Fajar S.A.K. Arif, S.H., M.H.) adalah PKPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Seperti diketahui, ke-14 partai tersebut sesuai dengan nomor urut, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Garuda.
Urutan berikutnya, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, Partai Solidaritas Indonesia, PAN, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.
Walaupun telah mendapatkan nomor urut peserta Pemilu 2019, Fajar Saka menegaskan bahwa pemasangan APK baru dimulai 23 September mendatang.
Fajar yang pernah sebagai Ketua KPU Provinsi Jateng mengatakan bahwa KPU RI telah bersurat kepada ketua dewan pimpinan pusat partai politik peserta Pemilu 2019 perihal Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 26 Februari 2018, kata Fajar, intinya membatasi sosialisasi parpol hanya dengan pemasangan bendera dan nomor urut serta pertemuan terbatas internal dengan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu.
Ia menegaskan bahwa pemasangan bendara parpol itu yang bernomor urut, bukan dalam bentuk baliho atau spanduk.
"Kami segera mengundang parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng itu.
Menyinggung pemasangan baliho sejumlah pucuk pimpinan parpol yang memberitahukan kepada publik bahwa yang bersangkutan sebagai bakal calon wakil presiden, Fajar mengatakan bahwa pada saat ini belum masuk tahapan pendaftaran capres dan cawapres.
Berita Terkait
Bawaslu Kudus siap berikan keterangan gugatan PHPU di MK
Jumat, 26 April 2024 15:37 Wib
Bawaslu Semarang buka pendaftaran panwaslu kecamatan
Kamis, 25 April 2024 21:04 Wib
Bawaslu Banyumas segera rekrut panwaslucam untuk Pilkada Serentak 2024
Jumat, 19 April 2024 16:35 Wib
Bawaslu: Caleg tawarkan hadiah divonis 3 bulan penjara pidana pemilu
Selasa, 2 April 2024 9:48 Wib
Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 11:49 Wib
Inilah putusan Bawaslu Jateng atas laporan Tim 01 terkait data DPT bermasalah
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Bawaslu limpahkan perkara calon anggota DPR ke Polres Batang
Minggu, 3 Maret 2024 12:47 Wib
Bawaslu Jateng : Belum ada pelanggaran TSM di Pemilu 2024
Rabu, 28 Februari 2024 21:30 Wib