Solo (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kota Surakarta membebaskan uang retribusi atau pungutan para pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Legi Solo beberapa waktu lalu.
"Selama mereka masih menempati pasar darurat dan belum ada kios permanen maka akan kami bebaskan," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Subagiyo di Solo, Kamis.
Ia mengatakan biaya retribusi tersebut besarannya bervariasi karena menyesuaikan ukuran lokasi usaha para pedagang.
Menurut dia, aturan tersebut diatur ke dalam Perda Nomor 5/2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9/2011 tentang Retribusi Daerah.
"Dari aturan ini yang terendah adalah pedagang pelataran, yaitu Rp500/m2/hari," katanya.
Ia mengakui pembebasan biaya retribusi tersebut berpotensi mengurangi besaran pendapatan asli daerah (PAD) yang disumbangkan oleh Pasar Legi.
"Selama ini biaya retribusi dari Pasar Legi untuk PAD dalam satu tahunnya bisa mencapai Rp2 miliar," katanya.
Meski demikian, dikatakannya, pembebasan tersebut dilakukan untuk memberikan keringanan kepada para pedagang.
Sebagaimana diketahui, kebakaran yang terjadi di Pasar Legi pada Senin (29/10) berdampak pada lumpuhnya aktivitas perdagangan yang ada di pasar induk Kota Solo tersebut.
"Untuk bisa berjualan lagi, saat ini kami sedang menyiapkan pasar darurat untuk mereka. Harapannya bisa segera selesai dan mereka bisa segera berjualan lagi," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Demak tanggung biaya pengobatan pengungsi
Jumat, 16 Februari 2024 22:42 Wib
Kemenag Pekalongan : 225 JCH sudah melunasi biaya haji
Selasa, 13 Februari 2024 8:35 Wib
Sebanyak 147.520 calhaj lunasi biaya haji 1445H/2024 M
Selasa, 6 Februari 2024 10:44 Wib
Yuk segera lakukan pelunasan biaya haji 2024
Selasa, 16 Januari 2024 11:54 Wib
Pemkot Pekalongan hapus biaya wajib uji kelaikan kendaraan bermotor
Senin, 8 Januari 2024 15:04 Wib
Baznas Kudus bantu biaya pendidikan 40 anak putus sekolah
Jumat, 29 Desember 2023 15:43 Wib
Cara menyiasati tingginya biaya hidup bagi pekerja berpenghasilan UMK
Jumat, 29 Desember 2023 8:35 Wib
Jasa Raharja luncurkan buku pedoman biaya perawatan di RS
Sabtu, 9 Desember 2023 11:38 Wib