Cilacap (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menilai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di wilayah setempat masih bermasalah.
"Kami menemukan adanya beberapa data pemilih dalam DPT yang terindikasi ganda dan sudah meninggal dunia," kata Komisioner Bawaslu Cilacap Warsid, di Cilacap, Kamis.
Pihaknya menemukan sebanyak 617 pemilih telah meninggal dunia tetapi masih masuk DPT.
Selain itu, lanjut dia, dalam DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Cilacap juga terdapat sebanyak 428 data pemilih yang berpotensi ganda.
"Dengan demikian, dalam DPT tersebut ada sebanyak 1.045 pemilih yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagai pemilih," katanya lagi.
Terkait dengan hal itu, Warsid mengatakan pihaknya telah mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Tindak lanjut dari KPU, kata dia, menjadikan DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Cilacap diharapkan bisa mendekati bersih dari permasalahan.
Dia mengaku khawatir jika data pemilih bermasalah itu masih tercantum dalam DPT, sehingga surat pemberitahuan pelaksanaan pemungutan suara atau formulir C6 itu disalahgunakan.
"Surat rekomendasi dari kami untuk KPU Kabupaten Cilacap sudah disampaikan pada tanggal 9 September. Kami berharap data-data pemilih bermasalah itu dicoret dari DPT oleh KPU," katanya pula.
Ia mengharapkan KPU Kabupaten Cilacap melakukan koordinasi dengan partai politik dan Bawaslu, sehingga pihaknya bisa mengetahui tindak lanjut dari institusi penyelenggara pemilu itu terhadap surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Cilacap.
KPU Kabupaten Cilacap menetapkan jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2019 sebanyak 1.459.836 orang terdiri atas 730.165 laki-laki dan 729.671 perempuan yang tersebar di 5.839 tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner KPU Kabupaten Cilacap Ahmad Kholil mengatakan jumlah tersebut berkurang 2.931 orang dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebanyak 1.462.767 orang terdiri atas 732.139 laki-laki dan 730.628 perempuan.
"Jumlah pemilih di setiap TPS berkisar 200-250 orang, mengingat surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih dan dibacakan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sebanyak lima lembar sehingga butuh waktu yang cukup lama," katanya pula.
Berita Terkait
Pemkot Surakarta evaluasi kebersihan tempat penyimpanan pangan
Jumat, 29 Maret 2024 0:35 Wib
Pemkab Kudus siapkan tiga bus untuk mudik gratis dari Jakarta
Jumat, 29 Maret 2024 0:32 Wib
BTN bagikan 6ribu paket sembako ke korban banjir
Jumat, 29 Maret 2024 0:09 Wib
624.000 batang rokok ilegal disita Bea Cukai Kudus
Kamis, 28 Maret 2024 23:55 Wib
Pengasuh ponpes pelaku pencabulan dituntut 15 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 23:53 Wib
Kemenkumham: IRH salah satu instrumen pengukur reformasi birokrasi
Kamis, 28 Maret 2024 17:16 Wib
Pemkab Demak berharap ada peninggian tanggul Sungai Wulan
Kamis, 28 Maret 2024 16:11 Wib
KPU Temanggung dorong pemilih pemula rekam KTP elektronik
Kamis, 28 Maret 2024 16:10 Wib