Logo Header Antaranews Jateng

Kudus bentuk Satgas Percepatan Berusaha

Senin, 27 Agustus 2018 19:52 WIB
Image Print
KUDUS - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus Revlisianto Subekti menunjukkan perizinan secara daring untuk 42 jenis perizinan melalui tablet. (FOTO: Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (AntaranewsJateng) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, membentuk satuan tugas percepatan berusaha di daerah setempat sebagai tindak lanjut dukungan terhadap pemberlakuan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus Revlisianto Subekti di Kudus, Senin, Tim Satgas Percepatan Berusaha dibentuk sejak April 2018 dengan menunjuk Sekda Kudus sebagai ketua dan Inspektorat sebagai ketua harian.

Ia mencatat ada 19 orang yang masuk dalam tim satgas tersebut, sedangkan tugas Satgas meliputi desk subsektor perizinan berusaha dan desk supporting.

Adapun tugas dari desk subsektor perizinan berusaha tersebut, meliputi inventarisasi seluruh perizinan yang diperlukan sebagai persyaratan dari perizinan berusaha, melakukan pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan atas perizinan berusaha.

"Mereka juga memiliki tugas melakukan peningkatan pelayanan seluruh perizinan berusaha," ujarnya.

Tugas lainnya, yakni menyapaikan laporan kepada Satgas Nasional atas hambatan penyelesaian perizinan berusaha yang menjagi kewenangan gubernur dan/atau menteri/kepala lembaga dan membentuk layanan pengaduan dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha.

Untuk desk supporting, kata dia, memiliki tugas mengeluarkan kebijakan dan/atau iin yang menjadi kewenangna bupati, guna mendukung perizinan yang diterbitkan oleh gubernur dan/atau satuan tugas nasional.

Selain itu, lanjut dia, mereka juga bertugas melakukan koordinasi dengan Satgas Provinsi, Satgas Kementerian/lembaga dan/atau Satgas Nasional.

"Tim satgas nantinya juga akan mendapatkan hak akses OSS untuk monitoring dan evaluasi serta pemenuhan komitmen, ketika ada yang mengajukan perizinan dan masih ada persyaratan yang kurang," ujarnya.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan OSS, lanjut dia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus juga akan mengajukan anggaran untuk pengadaan komputer.

Komputer tersebut, kata dia, untuk melayani pelaku usaha yang hendak mengajukan izin yang menjadi kewenangan pusat, maka bisa melalui OSS dengan dipandu menggunakan komputer yang tersedia di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kudus.

Secara infrastruktur, katanya, Pemkab Kudus memang sudah siap mendukung pelaksanaan OSS, mengingat sebelumnya sudah menerapakn perizinan secara daring untuk 42 jenis perizinan.

"Kami juga sudah mengirimkan tim teknis untuk mengikuti pelatihan terkait pelaksanaan OSS tersebut," ujarnya.

Pemkab Kudus sendiri hingga kini belum semua jenis perizinan dilayani secara daring karena masih ada sekitar tujuh jenis perizinan yang belum dilayani secara daring, sedangkan 42 jenis perizinan sudah bisa diurus secara daring.

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah RI nomor 24/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, terdapat sejumlah perizinan yang harus diurus melalui OSS, antara lain izin di sektor ketenagalistrikan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, kesehatan hingga sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah, dan sektor ketenaganukliran.



Pewarta:
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2026