Batang, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, memberikan bukti pelanggaran kepada 1.073 pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil pada operasi Zebra Candi 2017 yang dilaksanakan sejak 1-6 November 2017.
Kepala Polres Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pada operasi itu, polisi menyita 120 Surat Izin Mengemudi (SIM), 831 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 122 kendaraan.
"Adapun pada operasi Zebra Candi, jumlah pelanggar didominasi oleh pengendara sepeda motor, kemudian pengendara mobil, bus dan mobil barang," katanya.
Ia yang didampingI Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Adiel Ariesto mengatakan, pada operasi itu, polisi memfokuskan pada pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Di antaranya, pelanggaran rambu lalu lintas, muatan, serta perlengkapan kendaraan. Surat kendaraan juga kita periksa, termasuk pelanggaran kasat mata lainnya," katanya.
Menurut dia, dari hasil operasi itu, polisi merinci jenis pelanggaran lalu lintas seperti kelengkapan administrasi sebanyak 760 kendaraan, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan atau muatan berlebihan 116 kendaraan, dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan laka lantas (modifikasi berlebihan) 197 kendaraan.
Selain itu, kata dia, penilangan pun telah dilakukan sepenuhnya secara online, dengan menggunakan sistem e-tilang.
"Jadi, pengendara yang mendapatkan tilang dapat langsung membayar sesuai pelanggarannya ke bank karena kami menggunakan sistem e-tilang," katanya.
Ia mengatakan pelanggaran yang terjaring pada operasi Zebra Candi 2017, sebagian besar dilakukan oleh usia produktif dan pelajar.
"Kami berharap memang operasi ini bisa menekan angka pelanggaran dan kecelakaan. Kendati demikian, kami tidak bisa prediksi terjadinya kecelakaan meski sudah diantisipasi juga tetap saja ada," katanya.