Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Hapus 1.458 Keluarga Penerima Manfaat

Sabtu, 4 November 2017 07:51 WIB
Image Print
Ilustrasi - Petugas mendata warga yang akan mendapat dana Program Keluarga Harapan (PKH) ketika penyerahan bantuan tersebut di Kantor Pos Sudirman Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/4). (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Pekalongan, ANTARA JATENG - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan menghapus 1.458 dari 3.279 keluarga penerima manfaat pada program keluarga harapan (PKH) karena mereka sudah dinilai hidup sejahtera.

Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB) Kota Pekalongan, Amri Chusniyati, di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa penghapusan 1.458 keluarga penerima manfaat itu berdasar hasil pendataan ulang.

"1.458 keluarga penerima manfaat itu semula terdaftar pada PKH 2012. Akan tetapi setelah dilakukan resertifikasi, mereka sudah dinilai hidup sejahtera dan akan digantikan oleh yang lain," katanya.

Menurut dia, kebijakan tersebut berasal dari Kementerian Sosial yaitu bila penerima program PKH akan dibatasi keanggotaannya selama lima tahun.

"Sampai saat ini, penyaluran bantuan PKH sudah pada tahap tiga dengan penyaluran uang sebesar Rp500.000 dan tahap keempat Rp390.000. Adapun pada tahap pertama dan kedua sudah selesai," katanya.

Ia mengatakan jumlah keluarga penerima manfaat PKH sebanyak 3.279 didominasi di Kecamatan Pekalongan Timur sebanyak 1.017 keluarga, 795 (Kecamatan Pekalongan Barat), Kecamatan Pekalongan Selatan 778, dan Kecamatan Utara 689 penerima.

Adapun 1.458 keluarga penerima manfaat yang akan dihapus, kata dia, di Kecamatan Pekalongan Barat 404 keluarga, Pekalongan Selatan 362 keluarga, Pekalongan Timur 408, dan Pekalongan Utara 284.

Ia menyebut penyaluran bantuan tetap pada peserta PKH Rp500 ribu per tahun tidak diperuntukkan bagi penyandang disabilitas berat dan lanjut usia.

Adapun, kata dia, untuk peserta PKH yang memiliki anak di bawah 6 tahun dan atau ibu hamil nifas/menyusui bantuan tambahan yang diterima adalah Rp1.200.000/ tahun, kemudian yang memiliki anak peserta pendidikan setara SD/MI akan memperoleh tambahan bantuan Rp450 ribu/ tahun.

Selanjutnya, peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara SMP/Mts akan memperoleh bantuan Rp750 ribu per tahun dan anak peserta pendidikan setara SMA/MA/sederajat akan memperoleh bantuan Rp1 juta per tahun.

"Bagi penerima bantuan penyandang disabilitas berat akan memperoleh Rp3,6 juta per tahun dan penerima bantuan lanjut usia di atas 70 tahun juga akan memperoleh Rp3,6 juta per tahun," katanya.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026