Kudus, ANTARA JATENG - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyita sebanyak 2.795 botol minuman keras dari berbagai merek, Senin.
"Minuman keras sebanyak itu diperoleh dari sebuah gudang milik Syaiful Amri (23) warga Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Senin.
Ia mengatakan, pemilik minuman keras tersebut merupakan target operasi.
Pengungkapan tersebut, lanjut dia, merupakan tindak lanjut atas informasi warga bahwa di Desa Mijen diduga ada penjual minuman keras.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, lanjut dia, petugas diterjunkan ke lapangan untuk menyelidikinya.
Hasilnya, kata dia, ditemukan 52 dos ditambah beberapa minuman keras yang tidak dikemas dalam dos yang totalnya mencapai 2.795 botol minuman keras.
Awalnya, lanjut dia, saat diperiksa petugas tidak menemukan minuman keras di toko Syaiful.
"Ketika tim penegak perda tersebut tetap melanjutkan pemeriksaan di dalam rumah, kemudian berlanjut ke gudang ditemukan ribuan botol minuman keras dalam jumlah besar," ujarnya.
Ia memperkirakan, nilai minuman keras yang disita tersebut mencapai ratusan juta.
"Pelaku tergolong agen grosir minuman keras terbesar di Kota Kudus," ujarnya.
Dalam mengungkap pengedar minuman keras, kata dia, petugas memang harus bekerja keras, karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol tersebut di etalase toko.
"Ketika ada yang membeli, baru diambilkan dari tempat yang memang tersembunyi untuk menghindari razia petugas Satpol PP," ujarnya.
Hasil operasi hari ini (31/7), kata Djati, merupakan yang keempat setelah hasil operasi yang pertama diperoleh dari hotel berbintang di Kudus, kemudian dari beberapa lokasi.
Ia berharap, dukungan masyarakat ketika mengetahui informasi adanya peredaran minuman keras segera disampaikan kepada Satpol PP agar bisa ditindaklanjuti.
Nantinya, lanjut dia, pengedar minuman keras tersebut akan dimintai keterangannya, karena nantinya akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena pemilik minuman keras tersebut melanggar Perda nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.
Pengedar minuman keras tersebut, bisa dijerat melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.