Jakarta, ANTARA JATENG - Panitia Khusus Hak Angket KPK menyepakati agenda
rapat Pansus akan dimulai dari tata kelola anggaran di KPK termasuk
pendalaman soal laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait tujuh
pelanggaran pengelolaan anggaran KPK pada tahun 2015.
"Tadi coba diidentifikasi dan jadi kewajiban masing anggota pansus
angket KPK mendalaminya lebih jauh, dengan meminta mempelajari semua
hasil audit, audit keuangan, audit kinerja dan sebagainya yang
dilaksanakan BPK terhadap KPK selama beberapa tahun terakhir ini," kata
anggota Pansus Angket Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis
malam.
Arsul mengatakan alasan masalah tata kelola anggaran dijadikan
agenda pembahasan pertama karena kesiapan laporan dan informasi terkait
anggaran jauh lebih siap.
Dia menjelaskan kesiapan bahan dan informasi mengenai anggaran KPK
lebih matang karena Pansus tidak ingin memunculkan keributan ketika apa
yang dibahasnya masih bahan mentah.
"Terkait tata kelola anggaran dari sisi kesiapan bahan dan informasi
itu lebih matang sehingga pertama dibahas. Kalau mentah nanti menjadi
keributan lagi dan ramai lagi," terangnya.
Politisi PPP itu mengatakan Pansus Angket telah menjadwalkan
pemanggilan BPK untuk mendengarkan penjelasan auditor terkait laporan
hasil pemeriksaan terhadap KPK pada tahun 2015 tersebut.
Selain BPK menurut Arsul, Pansus Angket juga akan secara paralel
memanggil Miryam dan para pakar hukum tata negara serta ahli hukum
pidana pada masa sidang ini.
"Dalam Rapat Pansus juga dijadwalkan soal kehadiran Miryam kami
jadwalkan kembali tapi juga dilaksanakan dalam sisa masa sidang ini
bersamaan dengan mendengarkan penjelasan dari auditor BPK yang mengaudit
KPK selama ini," katanya.
Dia juga mengatakan Pansus sedang mempertimbangkan mengundang pakar
hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang memiliki pandangan
berbeda terkait masalah pembentukan Pansus Hak Angket KPK.
Menurut dia pandangan 120 akademisi yang disampaikan beberapa waktu
lalu tetap dihormati sebagai tafsir atas kebenaran tapi dirinya melihat
itu bukan satu-satunya pendapat, pemahaman, dan juga bukan sebuah
kebenaran.
"Namun tafsir kebenaran di mana terbuka juga ada pendapat lain,
tafsir lain, pemahaman lain contoh Prof Yusril dan Prof. Jimly,"
ujarnya.
Dia membantah pemanggilan para pakar hukum tata negara itu karena
mereka sedang mengajukan uji materi terkait hak angket DPR.
Berita Terkait
Komisi III DPR berikan pendidikan politik santri Ponpes Batang
Minggu, 18 Desember 2022 20:10 Wib
Disebut minta biaya untuk muktamar, PPP akan tuntut Aspri Bupati Pemalang nonaktif
Selasa, 8 November 2022 14:27 Wib
Arsul Sani: Pilpres 2024 tidak mungkin ditunda
Kamis, 19 Agustus 2021 18:14 Wib
Arsul Sani sebut Sandiaga Uno sulit jadi Ketua Umum PPP
Selasa, 3 November 2020 23:46 Wib
Arsul Sani imbau larangan merokok di gedung DPR RI
Senin, 24 Februari 2020 16:18 Wib
PPP: Vonis hakim tegaskan Rommy tidak terima suap
Selasa, 21 Januari 2020 12:59 Wib
PPP tolak pembentukan Pansus Pemilu
Kamis, 9 Mei 2019 13:49 Wib
Romy: PPP Kirimkan Arsul Sani dan Anas Tahir ke Pansus Angket KPK
Rabu, 7 Juni 2017 10:48 Wib