Roma, ANTARA JATENG - Mahkamah Agung (MA) Italia memutuskan bahwa lobster
tidak boleh dibekukan atau disimpan dalam es di dapur restoran karena
menyebabkan mereka mengalami penderitaan yang tidak dapat dibenarkan
saat menanti kematian untuk menjadi hidangan.
Hakim agung Italia menerima keluhan dari kelompok hak asasi
hewan atas perilaku pemilik restoran di dekat Florence yang menyimpan
hewan krustasea hidup dalam es, dan memerintahkannya untuk membayar
denda senilai 2.000 euro dan 3.000 euro lainnya untuk biaya hukum.
Keputusan itu menguatkan hukuman oleh pengadilan yang lebih
rendah. Pengadilan kasasi di MA Italia memutuskan bahwa fakta bahwa
lobster biasanya dimasak saat masih hidup tidak berarti mereka bisa
dianiaya sebelumnya.
"Cara memasaknya bisa dipertimbangkan sebagai hal yang sah
dengan mengakui bahwa itu umum digunakan. Penderitaan yang disebabkan
oleh penahanan hewan, sementara mereka menunggu untuk dimasak, tidak
bisa dibenarkan dengan cara itu," demikian vonis hakim agung Italia
layaknya dikutip Reuters, Sabtu (17/6).
Alih-alih menempatkan lobster dan krustasea lainnya dalam
pendingin, MA juga memutuskan bahwa restauran dan bahkan supermarket
umum di Italia untuk menyimpannya dalam tangki air beroksigen dengan
suhu kamar agar tidak terjadi penyiksaan hewan.
Berita Terkait
SMA NU Al-Ma'ruf Kudus dan SMAN 2 Kebumen juara voli UIN Walisongo
Kamis, 14 November 2024 18:38 Wib
Permohonan kasasi Homologasi PT Sritex masuki babak baru
Rabu, 13 November 2024 15:30 Wib
Daikin resmikan pusat keunggulan di SMK NU Ma'arif Kudus
Selasa, 5 November 2024 15:54 Wib
Hotel Aruss Semarang gandeng Sultan Production perbaiki lapangan olahraga sekolah
Kamis, 31 Oktober 2024 0:40 Wib
Rincian uang hampir Rp1 triliun dari pensiunan pejabat MA
Sabtu, 26 Oktober 2024 5:57 Wib
Unissula targetkan terima 7.272 mahasiswa baru
Sabtu, 12 Oktober 2024 6:04 Wib
Ma'had Al Jamiah UIN Walisongo gelar peringatan Maulid Nabi
Jumat, 27 September 2024 7:01 Wib
PLN Icon Plus kerja sama bidang pendidikan dengan SMK Negeri 1 Binangun dan SMK Ma'arif Kroya
Rabu, 18 September 2024 18:39 Wib