
PPDB "Online" Tidak Perlu Melegalisasi Dokumen Kependudukan

Semarang, ANTARA JATENG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menegaskan proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK Negeri tidak mensyaratkan dokumen kependudukan pada saat verifikasi.
"Tidak perlu melegalisasi kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran. Cukup fotokopi dan tunjukkan aslinya saat verifikasi berkas," kata Kepala Disdikbud Jateng Gatot Bambang Hastowo di Semarang, Kamis malam.
Pendaftaran "online" PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng, kata dia, dimulai pada 11-14 Juni 2017, sementara verifikasi berkas bisa langsung dilakukan sehari setelah pendaftaran, yakni mulai 12 Juni 2017.
Gatot mengatakan di dalam situs pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng 2017 juga tidak mencantumkan persyaratan legalisir KK dan akta kelahiran untuk pendaftaran sehingga pendaftar tidak perlu kerepotan.
Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Jateng Wiharto membenarkan tidak perlunya legalisir KK dan akta kelahiran, melainkan cukup melampirkan fotokopinya dan menunjukkan dokumen asli.
"Kan ada ribut-ribut KK dan akta kelahiran harus dilegalisasi. Kami ingin sampaikan, tidak perlu. Cukup fotokopinya dengan menunjukkan KK dan akta kelahiran aslinya," kata Kepala SMA Negeri 3 Semarang.
Diakuinya, dalam draft petunjuk teknis PPDB SMA dan SMK Jateng memang sempat ada persyaratan legalisir KK dan akta kelahiran, tetapi draft tersebut belum final karena masih banyak masukan untuk penyempurnaan.
"Lha wong belum ditanda tangani. Juknis itu sendiri finalnya baru Selasa (6/6) malam, kemudian Rabu (7/6) diluncurkan. Ada kemungkinan draft yang masih memuat persyaratan itu beredar lebih dulu," katanya.
Wiharto yang juga Ketua MKKS SMA Kota Semarang itu sudah mengundang seluruh kepala SMP dan SMA negeri yang ada di Semarang untuk menjelaskan juknis itu agar tidak menimbulkan salah penafsiran.
"Kalau di SMA, kami dari MKKS SMA sudah mengundang kepala SMA, sudah `clear`. Untuk SMK kan bukan kewenangan kami, tetapi baik SMA maupun SMK negeri tidak perlu legalisir KK dan akta kelahiran," katanya.
Sebelumnya, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang "digeruduk" ratusan masyarakat yang meminta melegalisasi KK dan akta kelahiran untuk persyaratan mendaftar SMA dan SMK negeri di Jateng.
Bahkan, petugas Disdukcapil Kota Semarang mengaku permohonan melegalisasi KK dan akta kelahiran sudah membeludak sejak Rabu (7/6), dan berlanjut pada Kamis ini hingga menimbulkan antrean yang panjang.
Seperti diungkapkan Budiyono (53) warga Pudak Payung Semarang yang datang bersama anaknya lulusan SMP Negeri 12 Semarang ke Kantor Disdukcapil Kota Semarang untuk melegalisasi KK dan akta kelahiran.
"Sebenarnya, saya sudah ke kantor kecamatan, namun untuk melegalisasi KK dan akta kelahiran harus ke Disdukcapil. Jadinya, ya, ramai begini. Katanya, syaratnya harus melegalisasi KK dan akta kelahiran," katanya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
