Kudus, ATARA JATENG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus, Jawa Tengah, optimistis mampu mencapai target penambahan peserta baru menyusul adanya kemudahan dalam pendaftaran cukup melalui telepon, kata Kepala BPJS Kesehatan Kudus Dody Pamungkas.
"Kami ditargetkan bisa memenuhi penambahan peserta baru jaminan kesehatan nasional (JKN) sebanyak 2.399.092 peserta untuk tiga kabupaten," ujarnya saat konferensi pers soal virtual service dan kanal pendaftaran di aula BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus, Senin.
Dari jumlah sebanyak itu, kata dia, saat ini masih ada kekurangan 323.394 peserta.
Untuk itu, kata dia, melalui program baru yang memudahkan masyarakat mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS, tentunya memenuhi target sebanyak itu memungkinkan dicapai.
"Masyarakat yang hendak mendaftar, kini bisa dilayani melalui telepon `care center` 1500-400," ujarnya.
Dengan adanya pembukaan kanal baru pendaftaran JKN-KIS tersebut, katanya, peserta tidak perlu mengantre lama di kantor BPJS Kesehatan.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan, yakni nomor kartu keluarga, nomor rekening tabungan dari BRI/BNI/Mandiri, nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, alamat email, serta alamat tempat tinggal untuk pengiriman kartu nantinya.
Selanjutnya, pendaftar akan mendapatkan nomor virtual account (VA) yang dikirim via ponsel atau email, kemudian peserta diwajibkan membayar iuran pertama paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.
"Pembayaran pertama melalui bank, sedangkan pembayaran selanjutnya melalui mekanisme `autodebet`," ujarnya.
Ia menjelaskan sejak pembayaran pertama, kartu peserta telah aktif, selanjutnya kartu peserta JKN-KIS akan dikirim ke alamat yang disampaikan saat pendaftaran.
Sebelumnya, kata dia, "care center" atau "virtual sercive" hanya untuk memberikan informasi, penanganan pengaduan, tanya dokter dan pengelolaan media sosial, saat ini dikembangkan fungsinya bisa melayani pendaftaran peserta mandiri dan peserta bukan pekerja.
Layanan lainnya, yakni bisa melayani perbaikan atau perubahan data kepesertaan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor keluarga, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Hanya saja, ujar dia, saat ini masih terbatas untuk peserta pekerja bukan penerima upah atau peserta mandiri.
Upaya tersebut, kata Dody, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, BPJS Kesehatan juga menggandeng Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
"Mereka juga melayani pembayaran iuran JKN-KIS serta mengingatkan peserta JKN-KIS yang masih menunggak pembayaran," ujarnya.
Nantinya, kata dia, masing-masing TKSK akan menerima alat gesek untuk melayani pembayaran iuran JKN-KIS via ATM.
Untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus, katanya, ada 16 TKSK yang dilibatkan, tersebar di tiga kabupaten, yakni Kudus, Jepara, dan Grobogan.
Anggota TKSK Kudus Supriyadi menyatakan siap membantu BPJS Kesehatan Kudus.
"Setidaknya, apa yang ingin diraih BPJS Kesehatan bisa terpenuhi, sesuai kewenangan TKSK," ujarnya.