Pemilik Karaoke Ini Nekat Pekerjakan Anak sebagai Pemandu
Cilacap, ANTARA JATENG - Anggota Kepolisian Sektor Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang pemilik tempat karaoke karena mempekerjakan dua anak di bawah umur sebagai pemandu lagu.
"Pelaku berinisial KRS (42), warga Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun. Dia ditangkap di tempat usahanya," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto melalui Kepala Polsek Binangun Ajun Komisaris Polisi Jauhari Mustofa di Cilacap, Jumat.
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menginformasikan jika ada gadis belia yang bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke.
Menurut dia, pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mendatangi tempat karaoke tersebut.
Saat melakukan pengecekan, kata dia, petugas mendapati dua gadis belia, yakni DL alias Cunil (12), warga Kroya, Cilacap, dan PY alias Nisa (16), warga Sampang, Cilacap
"Setelah ada bukti yang cukup, kami langsung menangkap pemilik tempat karaoke tersebut. Sementara dua gadis belia yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu, masih kami jadikan saksi, kemudian dilakukan pembinaan agar tidak bekerja di tempat hiburan dan disarankan kembali ke keluarga mereka masing-masing," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan kedua saksi, mereka mengaku sebagai pekerja lepas yang tidak terikat kontrak dengan pelaku.
Selain itu, kata dia, kedua anak tersebut hanya bekerja pada malam hari dan siang harinya berada di tempat kos.
Setiap kali bekerja, lanjut dia, DL dan PY mendapat upah sebesar Rp50 ribu per jam setiap menemani tamu yang berkaraoke di tempat karaoke yang berdiri sejak dua bulan lalu.
Terkait dengan kasus tersebut, Kapolsek mengatakan KRS bakal dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.
"Pelaku berinisial KRS (42), warga Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun. Dia ditangkap di tempat usahanya," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Yudho Hermanto melalui Kepala Polsek Binangun Ajun Komisaris Polisi Jauhari Mustofa di Cilacap, Jumat.
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menginformasikan jika ada gadis belia yang bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke.
Menurut dia, pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mendatangi tempat karaoke tersebut.
Saat melakukan pengecekan, kata dia, petugas mendapati dua gadis belia, yakni DL alias Cunil (12), warga Kroya, Cilacap, dan PY alias Nisa (16), warga Sampang, Cilacap
"Setelah ada bukti yang cukup, kami langsung menangkap pemilik tempat karaoke tersebut. Sementara dua gadis belia yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu, masih kami jadikan saksi, kemudian dilakukan pembinaan agar tidak bekerja di tempat hiburan dan disarankan kembali ke keluarga mereka masing-masing," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan kedua saksi, mereka mengaku sebagai pekerja lepas yang tidak terikat kontrak dengan pelaku.
Selain itu, kata dia, kedua anak tersebut hanya bekerja pada malam hari dan siang harinya berada di tempat kos.
Setiap kali bekerja, lanjut dia, DL dan PY mendapat upah sebesar Rp50 ribu per jam setiap menemani tamu yang berkaraoke di tempat karaoke yang berdiri sejak dua bulan lalu.
Terkait dengan kasus tersebut, Kapolsek mengatakan KRS bakal dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.