Purwokerto (ANTARA) - Petugas Unit Reserse Mobil Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dibantu tim dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan di salah satu hotel Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
"Pelaku berinisial DY alias Rony (35), warga Purwokerto Selatan, berhasil ditangkap petugas gabungan di Cirebon, Jawa Barat, tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto saat memberi keterangan pers di Purwokerto, Kamis siang.
Menurut dia, penangkapan tersebut dilakukan di rumah salah seorang teman pelaku yang juga merupakan mantan narapidana dan saat hendak ditangkap, Rony sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur pada kaki kanannya.
Pelaku merupakan seorang residivis kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Purwokerto pada 2012 dan divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun serta sempat menjalani pidana di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat sekitar 2020.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa Tim Resmob ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas di Purwokerto guna menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motif pembunuhan itu didasari rasa cemburu pelaku terhadap korban berinisial IGC (25), warga Kabupaten Purbalingga, yang merupakan kekasihnya karena perempuan itu menjalin hubungan dengan pria lain.
"Pembunuhan terhadap IGC dilakukan oleh pelaku pada hari Selasa (3/1) di salah satu hotel," jelas Kasatreskrim.
Sebelum pembunuhan itu terjadi, kata dia, pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap korban di salah satu tempat karaoke Purwokerto dan di sekitar Terminal Bus Bulupitu Purwokerto.
Bahkan saat melakukan penganiayaan di sekitar terminal, pelaku sempat memukul korban yang berprofesi sebagai pemandu lagu itu dengan paving block hingga akhirnya IGC lemas dan dibawa ke salah satu hotel pada Selasa (3/1) dini hari.
Saat berada di kamar hotel, korban kembali dianiaya dan ditinggalkan oleh pelaku dalam kondisi meninggal dunia sekitar pukul 03.00 WIB hingga akhirnya ditemukan tergeletak di atas tempat tidur oleh petugas hotel pada hari Selasa (3/1), sekitar pukul 16.00 WIB, dan selanjutnya dilaporkan ke Polresta Banyumas.
Sementara pelaku yang mengetahui kasus pembunuhan terhadap IGC itu terungkap, langsung melarikan diri ke Cirebon pada Selasa (3/1) malam.
"Memang dari hasil autopsi, banyak ditemukan luka-luka pada tubuh korban seperti di kepala, lebam di kedua matanya, dan sekujur tubuh," kata Kompol Agus.
Kendati demikian, dia mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya luka akibat senjata tajam pada tubuh korban.
Selain itu, kata dia, kasus pembunuhan terhadap IGC diduga sudah direncanakan oleh pelaku, sehingga pihaknya bakal menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 338 KUHP.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan motif sebenarnya," kata Kasatreskrim.