Logo Header Antaranews Jateng

Polres Batang Dukung Deklarasi Kabupaten Layak Anak

Jumat, 17 Maret 2017 14:43 WIB
Image Print
Kepala Polres Batang AKBP Juli Agung Pramono. (Foto:ANTARAJATENG.COM/Kutnadi)

Batang, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, akan mendukung sepenuhnya terhadap gerakan "Deklarasi Kabupaten Layak Anak" yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang karena hal itu juga sebagai upaya memngantisipasi tindak asusila pada anak.

Kepala Polres Batang, AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Jumat, mengatakan bahwa terjadinya kasus asusila atau pencabulan terhadap anak karena beberapa faktor penyebab, antara lain pengaruh teknologi digital.

"Telepon seluler, rata-rata berkamera berarti hal ini bisa untuk mengkases foto atau video. Selain itu, bisa untuk melihat atau menonton tayangan foto yang diambil sendiri maupun melalui bluetooth dari media internet. Oleh karena, Deklarasi Kabupaten Layak Anak ini sangat baik untuk mencegah tindak asusila pada anak," katanya.

Menurut dia, kontens asusila yang dilihat oleh anak akan berpengaruh negatif terhadap moralitas, apalagi pengawasan orang tua terhadap perilaku anaknya tidak ketat.

"Oleh karena, terkait dengan Deklarasi Kabupaten Batang sebagai Kabupaten Layak anak maka kami akan mengedepankan fungsi pembinaan dan penyuluhan. Kami juga akan menggandeng garda terdepan Polri, yaitu Satuan Bhayangkara dalam tugas kamtibmas," katanya.

Ia mengatakan Polri akan merangkul pada semua pihak untuk melakukan dialogis, sambang rasa untuk penyampaian hal yang terkait dengan bahaya penyimpangan penggunaan teknologi yang negatif, serta berita hoax yang cenderung provokatif dan bersifat merusak pada kenakalan remaja.

"Kami akan mengimbau pada anak-anak melakukan hal hal yang bersifat positif demi masa depan mereka untuk yang lebih baik," katanya.

Kapolres memaparkan kasus kriminal yang melibatkan orang dewasa maupun anak sejak 2013 hingga 2017 cenderung fluktuatif.

Berdasar data, kata dia, kasus kriminal yang melibatkan orang dewasa dan anak pada 2013 sebanyak 26 kasus, 2014 (17 kasus), 2015 (24 kasus), 2016, 24 (kasus), dan hingga akhir Februari 2017 (5 kasus).

Adapun, masalah kasus pencabulan pada 2013 terjadi 20 kasus, 2014 (17 kasus), 2015 (23 kasus), dan pada 2016 (21 kasus).

"Terkait dengan hak perlindungan anak (HPH) pada 2015 (34 orang) dan 2016 sebanyak 24 kasus. Semua kasus ini sudah terungkap dan diselesaikan," katanya.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026