Semarang, ANTARA JATENG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua pengedar rokok berbahan baku tembakau Gorilla yang tergolong sebagai narkotika jenis baru.
"Dua pengedar ditangkap pada dua lokasi yang berbeda," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Krisno Siregar di Semarang, Rabu.
Kedua tersangka masing-masing Dimas Tri Wibisono (20), warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan Zainudin (24), warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.
Pengungkapan peredaran rokok bertembakau Gorilla ini, kata dia berawal dari informasi tentang akan adanya paket kiriman barang ilegal tersebut.
Dalam penelusuran, polisi memeriksa lima saksi hingga akhirnya diketahui salah satu tersangka ternyata juga merupakan pengonsumsi rokok tersebut.
Polisi mengamankan belasan batang rokok bertembakau Gorilla dan tembakau yang masih dalam kemasan.
"Pengakuannya dibeli dari penjual lewat media sosial," katanya.
Tembakau tersebut, kata dia kemudian dijual lagi dalam bentuk rokok dengan harga Rp50 ribu per batang.
Saat ini, polisi masih menelusuri asal barang haram tersebut.
Tembakau gorilla merupakan satu dari 644 narkotika jenis baru yang masuk ke Indonesia.
Dari angka itu, 44 di antaranya sudah diakomodasi undang-undang narkotika, termasuk tembakau gorilla.
Berita Terkait
Polres Temanggung sita 21 kilogram bubuk petasan dari dua pengedar
Rabu, 27 Maret 2024 13:51 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
Polres Temanggung tahan dua pengedar uang palsu
Jumat, 29 Desember 2023 19:59 Wib
Korban kecelakaan motor di Tembalang ternyata pengedar sabu
Rabu, 25 Oktober 2023 18:36 Wib
Polresta Banyumas tangkap 12 pengedar narkotika dan psikotropika
Selasa, 17 Oktober 2023 15:43 Wib
10 hari penindakan, Bea Cukai Kudus amankan 1,4 juta batang rokok ilegal
Selasa, 3 Oktober 2023 15:51 Wib
PN Kudus jatuhi hukuman 15 hari penjara terhadap pengedar miras
Rabu, 13 September 2023 17:30 Wib
Polres Batang tangkap tiga pengedar makananan kedaluwarsa
Rabu, 13 September 2023 13:15 Wib