Pati, Antara Jateng - Sejumlah warga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang terdaftar di daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati terdorong melakukan perekaman KTP elektronik agar namanya tidak tercoret dari daftar pemilih tetap Pilkada Pati 2017.
"Informasi sementara, sudah banyak warga yang sebelumnya tidak tercatat di data kependudukan dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk secara elektronik (e-KTP) bersedia melakukan perekaman," kata Anggota KPU Pati Ahmad Jukari di Pati, Kamis.
Hanya saja, kata dia, laporan soal jumlah warga yang bersedia melakukan perekaman e-KTP dan menyampaikannya kepada panitia pemungutan suara (PPS) setempat masih menunggu batas akhir.
Penyampaian informasi bahwa telah melakukan perekaman e-KTP kepada PPS, kata dia, dibatasi maksimal tanggal 2 Desember 2016, selebihnya akan dilakukan pencoretan.
Adapun total pemilih potensial yang namanya belum tercatat di administrasi kependudukan berjumlah 10.165 orang.
"Karena mereka juga memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum memiliki e-KTP, maka kami juga menyampaikan surat pemberitahuan agar melakukan perekaman data e-KTP sebagai syarat menggunakan hak pilihnya pada 15 Februari 2017," ujarnya.
Apabila hingga tanggal yang ditetapkan belum menyampaikan laporan, katanya, nama mereka bisa dicoret dari DPT.
Meskipun demikian, lanjut Jukari, jika sudah melakukan perekaman setelah penetapan DPT, hak pilihnya masih tetap diakomodasi dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa surat keterangan telah perekaman e-KTP atau membawa fisik e-KTP.