Semarang, Antara Jateng - BPJS Kesehatan Divre VI Jawa Tengah - Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan kepada para pemudik untuk membawa kartu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) yakni KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aris Jatmiko di Semarang, Rabu menjelaskan dengan membawa kartu JKN-KIS (kartu BPJS Kesehatan, Askes, KJS, dan Jamkesmas) maka akan memudahkan pemudik mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Jangan sampai seperti tahun lalu, pemudik (peserta BPJS Kesehatan Jakarta) bingung. Tahun ini, pemudik bisa terlayani dimana pun tanpa harus ada rujukan. Jadi diharapkan tanpa ada kendala apa pun," katanya.
Para pemudik yang ke Jateng atau Yogyakarta, lanjut Aris Jarmiko, dapat mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang ada di masing-masing wilayah kabupaten dan kota setempat.
"Pemudik bisa mendapatkan layanan kesehatan baik pelayanan medis dasar maupun pelayanan nonemergency yang dapat dilakukan di IGD rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang ada di wilayah setempat," katanya.
Ia menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang memberikan layanan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta karena seluruhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan, dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jawa Tengah-DIY Wahyu Giyanto menambahkan bahwa peserta dapat mengetahui apakah kartu peserta masih aktif atau sudah nonaktif serta mengecek iuran dengan mengakses www.bpjs-kesehatan.go.id.
"Peserta dapat mengecek pada menu cek iuran peserta atau bisa juga melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile," katanya.
Jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan se-Divre Regional VI sebanyak 3.031 yang terdiri atas 388 puskesmas rawat inap, 609 puskesmas nonrawat inap, 1.150 dokter umum, 434 klinik pratama, 338 dokter gigi, 64 faskes TK I milik TNI, dan 48 faskes TK I milik Polri.
Sementara untuk jumlah fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) ada 300 yakni terdiri atas rumah sakit pemerintah (3 RS kelas A, 26 RS kelas B, 27 RS kelas C, 6 RS kelas D, dan 9 RS khusus). Sementara RS swasta ada 13 RS kelas B, 55 RS kelas C, 97 RS kelas D, dan 24 RS khusus.
Untuk RS milik TNI yang bekerja sama ada 11 rumah sakit, dua RS milik Polri, dan sebanyak 27 klinik utama atau balik kesehatan.