Semarang, Antara Jateng - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait menyatakan fenomena gerombolan pemerkosa menjadi tren negatif yang harus diwaspadai keberadaannya.
"Fenomena gerombolan pemerkosa belakangan ini jadi tren negatif yang harus diwaspadai," kata Arist di Semarang, Rabu.
Menurut dia, fenomena semacam itu telah terjadi di wilayah Jawa Tengah.
Sebelum kasus kejahatan seksual terhadap siswi SD di Kota Semarang, kata dia, kejadian serupa telah terjadi lebih dahulu di Pemalang.
"Bahkan yang di Pemalang korbannya meninggal dunia," tambahnya.
Dalam kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, menurut dia, anak selalu menjadi korban.
"Kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan yang pelaku bisa dipidana," tambahnya.
Bagaimanapun, lanjut dia, pelaku hubungan seksual dengan anak di bawah umum bisa dijerat secara piidana.
Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak disebutkan tentang adanya hubungan suka sama suka.
Polisi harus menyikapi tindak pidana yang harus ditindaklanjuti dalam perkara tersebut," katanya.
Berita Terkait
KPAI cek kondisi anak-anak yang saksikan bunuh diri di rel kereta api
Selasa, 11 Juli 2023 11:33 Wib
KPAI : Kasus anak bakar sekolah dilakukan "restorative justice"
Kamis, 6 Juli 2023 6:00 Wib
KPAI minta pemerintah daerah fokus antisipasi inses di keluarga rentan
Rabu, 5 Juli 2023 13:45 Wib
KPAI sebut kasus perundungan di Temanggung jadi alarm
Rabu, 5 Juli 2023 13:44 Wib
KPAI kecam perundungan murid di Sragen
Senin, 14 November 2022 8:30 Wib
KPAI Temanggung sosialisasi antiperundungan di sekolah
Jumat, 8 Oktober 2021 6:54 Wib
Survei KPAI: 88,2 persen peserta didik bersedia divaksin
Senin, 30 Agustus 2021 17:31 Wib
KPAI: Kekerasan terhadap anak selama pandemi dominan dilakukan ibu
Sabtu, 24 Juli 2021 19:33 Wib