"Setelah menerima surat pengantar Lembaga Pemasyarakatan dan dilampiri surat dokter tentang kondisi kesehatan terdakwa," kata Hakim Ketua Ari Widodo di Semarang, Rabu.
Ia mengatakan hal itu saat sidang dengan agenda penyampaian pembelaan Agoes Soeranto sebagai terdakwa kasus penyelewengan bantuan sosial pada 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Berdasarkan surat tersebut, kata dia, yang bersangkutan memerlukan rawat inap untuk mengecek kondisi jantung.
Terdakwa akan dirawat di Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang hingga kondisinya membaik.
Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal terdakwa selama dirawat di rumah sakit.
Jaksa Penuntut Umum Agus Prastowo menyatakan kejaksaan siap melakukan pengawalan.
"Di mana pun terdakwa dirawat, kami siap mengawal," katanya.
Penasihat hukum Agoes Soeranto, Endang Erniawati, saat membacakan pembelaan, mengatakan penyimpangan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2011 tersebut disebabkan oleh tim pengkaji yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
"Tim verifikasi tidak melakukan pengkajian terhadap proposal bansos yang diajukan dan hanya langsung membuat konsep surat keputusan gubernurnya," katanya.
Pada sidang sebelumnya, Agoes Soeranto dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial pemerintah provinsi setempat pada 2011.
Terdakwa juga dituntut dengan hukuman denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait
Jumlah permohonan dispensasi nikah turun
Kamis, 25 April 2024 21:05 Wib
46 guru besar dan dosen nyatakan sebagai sahabat pengadilan untuk AMAN
Kamis, 4 April 2024 10:30 Wib
Menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp153,9 juta berujung di pengadilan
Senin, 25 Maret 2024 10:53 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang sidangkan pembobol bank pemerintah Rp7,7 M
Kamis, 7 Maret 2024 20:07 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Pengadilan Tinggi Jateng memperberat vonis caleg Purworejo
Rabu, 7 Februari 2024 23:38 Wib
Polres Batang inisiasi pembinaan rohani anak diversi di ponpes
Sabtu, 27 Januari 2024 15:04 Wib
Pemkot Surakarta segera manfaatkan Sriwedari usai putusan pengadilan
Kamis, 7 Desember 2023 8:30 Wib