
Dua Pengguna Sabu Ditangkap Polisi

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kasat Narkoba Kompol Kristiyono di Solo, Rabu mengatakan, dua tersangka tersebut yakni Antonius YH (31), warga Krajan Mojosongo Jebres Solo dan Wahid KH (38), warga jalan Kenanga Ngringo Jaten Karanganyar.
Menurut Krisyono, kedua tersangka tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta.
Keduanya diduga satu jaringan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Ia mengatakan, awalnya, pihaknya mencurigai tersangka Antonius YH di rumah Mojosongo Jebres Solo pada Senin (8/6) sekitar pukul 10.45 WIB.
Petugas saat melakukan penggeledahan di rumah Antonius menemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja yang disimpan di dalam kamarnya dan beberapa lembar plastik bekas bungkus sabu-sabu.
"Tersangka langsung dibawa ke markas untuk diperiksa bersama barang buktinya," katanya.
Petugas Satuan Narkoba kemudian melakukan pengembangan dari hasil penangkapan Antonius, ternyata barang haram tersebut diperoleh dari temannya bernama Wahid KH, warga Jalan Kenanga Ngringo Jaten Karanganyar.
"Kami kemudian melakukan penangkapan ke rumah tersangka Wahid di Karanganyar, Senin (8/6) sekitar pukul 14.15 WIB," katanya.
Selain itu, petugas juga berhasil menemukan satu paket sabu-sabu, satu bendel klip transparan, dan satu unit handphone sebagai barang bukti.
Tersangka langsung dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor:
hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
