"Kondisi masih baik, saat ini masih produksi," kata juru bicara PT Nyonya Meneer Erni Widyaningrum di Semarang, Selasa.
Selain itu, lanjut dia, pemenuhan terhadap gaji karyawan juga tetap terpenuhi.
Sebelumnya, PT Nata Meridian Investara melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran hutang dengan total Rp110 miliar.
Hutang tersebut terbagi atas hutang senilai Rp89 miliar dan berwujud barang senilai Rp21 miliar.
Dari hasil persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran hutang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap para krediturnya mencapai Rp267 miliar.
Terpisah, Koordinator Serikat Pekerja PT Nyonya Meneer Susanto Setiadi mengatakan kondisi keuangan perusahaan jamu tersebut telah berdampak terhadap kondisi para pekerja.
Dari jumlah karyawan sekitar 1.300 orang, kata dia, sekitar 300 di antaranya sudah dirumahkan.
"Karyawan lainnya masih bekerja seperti biasa, gaji juga dibayar penuh," katanya.
Terhadap perkara yang dihadapi manajemen Nyonya Meneer tersebut, para buruh meminta pengadilan memutuskan secara adil dan bijaksana.