Tiga Penjualan Windows 7 Bajakan Diringkus
Rabu, 23 April 2014 18:35 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa para tersangka tersebut masing-masing pemilik toko penjual "software" (perangkat lunak) komputer di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu.
Menurut dia, terungkapnya penjualan "software" bajakan tersebut berawal dari laporan pihak Microsoft yang sedang melakukan survei di Kota Semarang.
"Dari surveri itu ditemukan adanya toko-toko yang menjual produk bajakan," katanya.
Barang-barang ilegal tersebut, kata dia, tidak dibeli dari distributor resmi di Indonesia.
Akibatnya, menurut dia, negara mengalami kerugian karena tidak ada penerimaan pajak yang masuk dari barang impor tersebut.
Produk ilegal tersebut dijual dengan harga Rp750 ribu per paket, atau lebih murah dari harga resminya yang mencapai Rp1,5 juta.
Ia menduga barang-barang tersebut diperoleh dari sisa-sisa perkantoran atau proyek yang selanjutnya diaktivasi secara massal.
Ketiga pelaku yang diamankan itu selanjutnya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Wonosobo imbau masyarakat jangan tergiur tawaran penjualan obat keras tanpa izin
13 November 2025 16:42 WIB
Produsen mobil berharap penurunan PPN dongkrak penjualan kendaraan di akhir tahun
22 October 2025 20:16 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB