Dua Perempuan Sepuh Ini Diduga Tipu Rp3,6 Miliar
Jumat, 3 Januari 2014 15:54 WIB
Ilustrasi uang
Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Rudi Hartono melalui Kanit I AKP Parni Handoko, di Solo, Jumat, mengatakan, pihaknya telah menangkap dua perempuan berusia cukup tua, yakni pelaku utama Ny Sarah (60) warga Perum Kranggan Indah II RT 01 RW 05 Wirogunan Kartasura Sukoharjo dan Ny Lisajanti Utomo (68) warga Jalan Rajiman 116 Serengan Solo.
Menurut Parni Handoko, penyidik kini sedang memeriksa kedua tersangka untuk pengembangan lebih lanjut, karena diduga masih ada korban lainnya terhadap bisnis fiktif yang dilakukan tersangka Sarah ini.
Tersangka Lisajanti mengaku hanya membantu Sarah dengan meminjamkan nomor rekeningnya di Bank BCA Solo untuk menerima transfer uang dari para korban.
Parni Handoko menjelaskan, kasus penimpuan tersebut memang sedikit aneh karena antara korban dan tersangka melakukan transaksi uang senilai hingga miliaran rupiah tanpa disertai surat dari notaris.
Keduanya hanya menggunakan surat perjanjian biasa di atas meterai saja.
Tersangka menarik uang korban dengan alasan melakukan bisnis fiktif pengiriman batik kain sprei ke luar negeri dengan menjanjikan keuntungan 50 persen dalam waktu singkat.
Korban yang berbisnis dengan tersangka mulai setor uang ke rekening tersangka Sarah dengan meminjam buku tabungan Lisajanti secara bertahap sejak tanggal 3 Juni hingga 29 Juli 2013, dengan total Rp3,6 miliar.
Korban mulai curiga terhadap tersangka karena dia selama bisnis tidak memberikan uang keuntungan seperti yang dijanjikan sebelumnya. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lenjut.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa surat tanda setoran orang ke nomor rekening di BCA atas nama Lisajanti. Uang itu, sudah diambil seluruhnya oleh tersangka Sarah bersama LisaJanti.
Selain itu, penyidik juga menyita kanopi dan meja di tempat tersangka bekerja, dan surat perjanjian bisnis antara tersangka dan korban.
"Tersangka Sarah ini sehari-hari sebagai pengusaha ketering. Usaha pengiriman sprei batik itu fiktif," kata Parni Handoko.
Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah masing-masing pada Selasa (7/12). Pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, karena diduga masih ada lagi korban penipuan oleh tersangka.
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman tindak pidana selama empat tahun enam bulan penjara.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Srikandi PLN hadirkan Ruang Cerita Ibu, dukung perempuan tumbuh dan berdaya di Solo
24 January 2026 7:57 WIB
Perwira polisi Polda Jateng dipecat terkait kasus kematian perempuan dosen
04 December 2025 16:53 WIB
Amartha sebut kunjungan Ratu Maxima ke Solo jadi momentum perkuat UMKM perempuan
02 December 2025 18:02 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB