"Dua pencopet berinisial DD (38) dan FI (30), warga Cakung, Jakarta Timur. Mereka ditangkap di Kecamatan Sumbang beberapa jam setelah beraksi," kata Kepala Subbagian Humas Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Joko Witarso, di Purwokerto, Kamis.

Menurut dia, mereka diketahui mencopet telepon seluler milik Nony Theresiana (27), warga Kabupaten Bekasi, yang baru turun dari Bus PO Sinar Jaya di Purwokerto.

Korban yang mengenali ciri-ciri pelaku segera melaporkan kejadian tersebut ke pos polisi terdekat hingga akhirnya dilakukan pengejaran.

"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan telepon seluler dan tas milik korban," katanya.

Selain itu, kata dia, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX berpelat nomor R-2988-WH dan helm yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Ia mengatakan bahwa kedua tersangka diduga sering melakukan aksi serupa dengan sasaran penumpang bus yang lengah, baik yang tertidur pulas maupun sedang sibuk saat akan turun dari bus.

"Kedua tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 362 KUHP," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024