UMK Jateng 2014 Rata-Rata Naik 16,6 Persen
Senin, 18 November 2013 19:12 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo
"Penetapan UMK Jateng yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2014 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60 Tahun 2013 tertanggal 18 November 2013," kata Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Jateng Agus Utomo di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan, penetapan besaran UMK Jateng 2014 oleh Gubernur Jateng itu telah melalui proses "rembugan" yang melibatkan unsur tripartit, termasuk di dalamnya pengusaha dan para pekerja serta setelah menerima usulan tertulis dari bupati/wali kota di 35 daerah.
Berdasarkan penetapan tersebut, kata dia, UMK di Kota Semarang sebesar Rp1.423.500 menjadi UMK tertinggi di Jateng, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Purworejo Rp910.000.
"Dibandingkan besaran UMK 2013, rata-rata kenaikan UMK 2014 sebesar 16,6 persen," ujarnya.
Ia mengungkapkan, UMK di 23 kabupaten/kota di Jateng telah mencapai 100 persen terhadap kebutuhan hidup layak atau meningkat dibandingkan 2013 yang jumlah UMK telah mencapai KHL hanya 14 daerah.
"Rata-rata pencapaian upah minimum terhadap KHL sebesar 98,9 persen atau lebih tinggi dari tahun 2013 sebesar 97,3 persen," katanya.
Menurut dia, keputusan Gubernur Jateng terkait UMK Jateng 2014 tersebut juga mengatur bahwa upah minimum ini merupakan upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
"UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan tingkat paling rendah yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," katanya.
Bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan UMK 2014, katanya, dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jateng atau pejabat yang ditunjuk sesuai perundang-undangan paling lama sepuluh hari sebelum berlakunya UMK pada awal 2014.
"Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2014 yang telah ditetapkan Gubernur, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah diberikan selama ini," ujarnya.
Gubernur Jateng berharap, dengan telah ditetapkannya UMK Jateng 2014 ini bisa dipahami dan mendapatkan dukungan semua pihak, terutama para pengusaha dan pekerja agar sama-sama menjaga kondusifitas hubungan industrial sehingga perekonomian semakin tumbuh serta visi "Jawa Tengah Sejahtera dan Berdikari" dapat terwujud.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan manfaat program ke nelayan Demak
13 February 2026 17:08 WIB
Disnakertrans Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan perkuat sinergi, serahkan santunan ke ahli waris pekerja
12 February 2026 18:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKM ke ahli waris marbot dan pengurus masjid
12 February 2026 18:11 WIB
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan bersama DMI lindungi penggiat masjid dan musala
11 February 2026 23:15 WIB
PT Semen Gresik gelar safety challenge dalam rangka Bulan K3 Nasional 2026
11 February 2026 13:24 WIB
Pemkab Batang - PLTU tingkatkan kemampuan teknis nelayan perbaiki mesin kapal
10 February 2026 8:04 WIB
BPJS Ketenagakerjaan - Dinsos Jateng perkuat perlindungan bagi pekerja rentan
28 January 2026 22:39 WIB
Wabup Banyumas: BPJS Ketenagakerjaan berikan perlindungan nyata bagi pekerja informal
28 January 2026 16:46 WIB