Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah mencatat 30 narapidana yang masuk kategori lanjut usia (lansia) memperoleh pengurangan masa hukuman dalam rangka memeringati Hari Lansia 2026.
Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Mardi Santoso di Semarang, Jumat, mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk perhatian negara terhadap narapidana lansia dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan pembinaan.
Menurut dia, terdapat beberapa syarat administratif dan substantif yang telah dipenuhi para napi penerima remisi.
"Syaratnya harus berusia di atas 70 tahun, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menderita sakit kronis, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko," katanya.
Para napi lansia penerima remisi, lanjut dia, tersebar di tujuh lapas dan rutan yang ada di Jawa Tengah.
"Pemberian remisi ini merupakan penghormatan bagi warga binaan, khususnya napi lanjut usia yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana," katanya.
Selanjutnya, ia mengharapkan para napi lansia dapat menjalani sisa masa pidana dengan lebih baik dan tetap memiliki semangat untuk memperbaiki diri.
Hari Lansia Nasional diperingati di setiap tanggal 29 Mei.
Secara nasional, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat 560 napi lanjut usia menerima pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Lansia 2026.
Baca juga: Undip dorong mahasiswanya setelah lulus bisa bekerja hingga tingkat internasional