Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, merevisi tarif retribusi pasar melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai upaya melindungi pedagang di tengah kondisi ekonomi yang sulit sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis siang, mengatakan peninjauan ulang tarif dilakukan karena kenaikan retribusi hingga 300 persen yang sebelumnya diberlakukan dinilai memberatkan pedagang dan menyebabkan rendahnya kepatuhan pembayaran.
“Dulu kenaikannya sampai 300 persen karena selama 15 tahun tidak pernah dinaikkan. Tapi dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang, itu tidak berpihak kepada pedagang,” katanya usai Sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2026 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi.
Menurut dia, tingkat kepatuhan pembayaran retribusi saat tarif lama diberlakukan hanya sekitar 40 persen sehingga pendapatan daerah tidak optimal dan piutang retribusi terus menumpuk.
Ia optimistis penyesuaian tarif yang lebih realistis akan meningkatkan kepatuhan pedagang hingga mendekati 100 persen.
Sadewo mengatakan sebelum menandatangani aturan tersebut, dia meminta Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Banyumas melakukan kajian bersama akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dan berdiskusi dengan pedagang pasar.
Ia menegaskan pemerintah daerah ke depan akan lebih banyak melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan yang berdampak langsung terhadap warga.
Sementara itu, Kepala DPKUKM Banyumas Gatot Eko Purwadi mengatakan peninjauan kembali tarif retribusi dilakukan setelah muncul penolakan pedagang terhadap kenaikan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut dia, hasil kajian menunjukkan penyesuaian tarif berdasarkan akumulasi inflasi sejak 2011 hingga 2024 sebesar 51,19 persen menjadi opsi paling ideal.
“Yang dijadikan rujukan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2011. Inflasi dari 2011 sampai 2024 dihitung, hasilnya kenaikan paling ideal sebesar 51,19 persen,” katanya.
Menurut dia, besaran tarif baru berbeda pada setiap tipe pasar mulai tipe A hingga tipe D.
Sebagai contoh, tarif retribusi pasar tipe A yang sebelumnya mencapai Rp50 ribu per meter persegi per bulan kini turun menjadi sekitar Rp23.300 per meter persegi per bulan atau turun sekitar 53 persen dibanding tarif sebelumnya.
Ia mengatakan Perbup Nomor 8 Tahun 2026 telah ditetapkan pada 16 April 2026 dan mulai diterapkan setelah dilakukan sosialisasi kepada petugas pemungut serta pengelola pasar.
Jika terdapat pedagang yang terlanjur membayar lebih sebelum sosialisasi dilakukan, kelebihan pembayaran akan diperhitungkan untuk pembayaran bulan berikutnya.
Terkait pendapatan asli daerah (PAD), ia mengakui target pendapatan dari retribusi pasar memang menurun dibanding proyeksi sebelumnya sebesar Rp22,5 miliar.
Namun dengan meningkatnya kepatuhan pedagang, pihaknya optimistis realisasi pendapatan tetap dapat mencapai sekitar Rp13 miliar pada 2026.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Banyumas “Satria Banyumas (Sabamas)” Pundi Sukarno mengapresiasi langkah Bupati Banyumas dan jajaran pemerintah daerah yang dinilai telah memperhatikan kondisi pedagang pasar.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati dan stakeholder lainnya karena sudah memperhatikan kondisi pedagang,” katanya.
Ia mengatakan pedagang memahami penurunan tarif retribusi berpotensi menurunkan PAD sehingga pihaknya mendorong seluruh pedagang membayar retribusi secara tepat waktu.
Menurut dia, hasil pembayaran retribusi nantinya akan kembali kepada pedagang melalui program revitalisasi maupun perbaikan fasilitas pasar.
Ia juga mengharapkan pemerintah daerah ke depan lebih banyak melibatkan pedagang dalam pembahasan kebijakan yang berdampak langsung terhadap aktivitas perdagangan di pasar tradisional.
Ia menilai langkah peninjauan ulang tarif retribusi menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kecil di tengah kondisi ekonomi yang sulit.