Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menerapkan sistem pembayaran retribusi sampah secara nontunai untuk memperkuat transparansi dan mencegah kebocoran.
Kepala DLH Kota Semarang Glory Nasarani di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, menjelaskan bahwa saat ini pembayaran retribusi sampah sudah dilakukan secara digital melalui Virtual Account, ID Billing dan Tap Cash.
Ia menjelaskan dengan sistem tersebut maka pembayaran dari masyarakat maupun pelaku usaha langsung masuk ke kas daerah.
"Semua pembayaran sekarang tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel," katanya.
Hal itu sekaligus meluruskan informasi terkait isu kebocoran retribusi persampahan sebesar Rp20 miliar yang ramai diberitakan.
Menurut dia, persoalan tersebut merupakan kejadian lama saat sistem pembayaran retribusi belum sepenuhnya dilakukan secara non tunai.
"Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih ada yang dilakukan secara non tunai dan tunai. Sekarang sistemnya sudah non tunai," katanya.
Ia mengatakan pada sistem lama pembayaran ada yang sebagian dilakukan secara manual sehingga ada potensi penerimaan yang tidak seluruhnya masuk ke kas daerah.
Kondisi itu kemudian menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Semarang untuk memperbaiki tata kelola retribusi persampahan.
Ia menerangkan retribusi persampahan merupakan pembayaran atas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh DLH Kota Semarang, termasuk pelayanan di TPA Jatibarang, dengan besaran tarif diatur dalam Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.
Sementara itu, Wali kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti juga terus berkomitmen untuk mewujudkan visi "Semarang Bersih".
Di antaranya, melalui gerakan zero waste berbasis masyarakat, pembentukan Satgas Berlian (Satuan Petugas Bersih Sungai dan Lingkungan) di setiap kelurahan hingga optimalisasi bank sampah di seluruh wilayah guna mereduksi volume buangan ke TPA.
Ia memastikan pembenahan sistem retribusi akan terus dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor persampahan.