Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 100/G/2025/PTUN.Smg terkait sengketa ketidakpuasan pemberhentian direksi lama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal.

"Upaya banding ini merupakan langkah konstitusional kami demi menjaga stabilitas perusahaan dan kepentingan warga Semarang," kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti di Semarang, Sabtu.

Menurut dia, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepastian hukum agar tata kelola perusahaan tetap berjalan sesuai prosedur evaluasi kinerja yang telah ditetapkan.

Secara regulasi, pengajuan banding ini secara otomatis menjadikan putusan tingkat pertama belum dapat dilaksanakan.

Berdasarkan Pasal 115 UU Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 9 Tahun 2004 jo. UU Nomor 51 Tahun 2009, ditegaskan bahwa hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah yang dapat dilaksanakan eksekusinya.

Ia menjelaskan bahwa status manajemen PDAM saat ini tetap sah dan memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan operasional perusahaan.

Hal itu menjadi jaminan bagi para mitra kerja maupun pelanggan agar tidak muncul keraguan dalam melakukan kerja sama teknis dengan manajemen yang menjabat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena manajemen PDAM saat ini sudah memiliki legal standing yang kuat untuk menjalankan tata kelola perusahaan. Saya menjamin sengketa ini tidak mempengaruhi aktivitas pelayanan publik," katanya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan tidak akan menghambat komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kita menghargai proses hukum yang berjalan, tetapi saya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan PDAM dikelola oleh tim yang profesional," katanya.

Manajemen PDAM Semarang pun dipastikan terus melakukan akselerasi pelayanan di lapangan tanpa terhambat oleh proses di meja hijau.

Pemkot Semarang meyakini bahwa langkah penyegaran organisasi yang telah dilakukan sebelumnya bertujuan untuk perbaikan jangka panjang pelayanan air bersih di Kota Semarang.

Agustina menambahkan bahwa pemerintah akan mengikuti seluruh tahapan hukum dengan kooperatif sambil terus melakukan pemantauan kinerja di internal PDAM.

"Proses hukum biarlah berjalan sesuai mekanismenya, sementara di jalur pelayanan, kita terus tancap gas bekerja maksimal. Masyarakat menunggu bukti nyata dari perbaikan layanan yang kita janjikan," katanya.

Sebelumnya, perkara bernomor 100/G/2025/PTUN.SMG diajukan oleh E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno yang menjabat direksi PDAM periode 2024–2029 berdasarkan SK Wali Kota Semarang Nomor 500/804/2024.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan para penggugat, serta menyatakan batal tiga SK Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang mengatur pemberhentian Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik PDAM Tirta Moedal.

Selain itu, pengadilan mewajibkan tergugat mencabut seluruh SK pemberhentian tersebut, merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat para penggugat ke jabatan semula atau posisi setara, serta membayar biaya perkara sebesar Rp308 ribu.