Purwokerto (ANTARA) - Sebagai badan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus mendorong masyarakat untuk memahami alur layanan JKN saat mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan agar mendapatkan pelayanan yang optimal.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, menjelaskan bahwa layanan kesehatan bagi peserta JKN dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. FKTP tersebut dapat berupa puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter keluarga yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Di fasilitas kesehatan tingkat pertama ini, peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan dasar seperti pemeriksaan kesehatan, pengobatan, konsultasi medis, hingga tindakan medis sesuai dengan indikasi medis dan sesuai kompetensinya. FKTP memiliki kompetensi untuk menyelesaikan 144 diagnosa penyakit sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer.
“Peserta JKN tidak perlu khawatir, FKTP memiliki kompetensi untuk menangani 144 diagnosa penyakit non spesialistik,” ungkapnya.
Niken menambahkan FKTP memiliki peran penting sebagai pintu pertama dalam sistem pelayanan kesehatan Program JKN. Melalui mekanisme ini, peserta akan mendapatkan penanganan awal yang tepat sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan apabila dibutuhkan.
“Peserta JKN perlu memahami bahwa alur pelayanan kesehatan dimulai dari FKTP. Di sana peserta akan diperiksa oleh tenaga medis dan apabila kondisi kesehatannya masih dapat ditangani di tingkat pertama, maka pengobatan akan dilakukan di FKTP tersebut,” ujar Niken.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di FKTP peserta memerlukan penanganan lebih lanjut atau layanan spesialistik, maka dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit. Melalui mekanisme rujukan ini, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan lanjutan dari dokter spesialis sesuai dengan kebutuhan medis.
“Jika berdasarkan indikasi medis peserta membutuhkan penanganan lanjutan, maka dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan agar peserta mendapatkan pelayanan yang lebih komprehensif sesuai kebutuhannya,” tambah Niken.
Namun dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses pelayanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat tanpa harus melalui FKTP terlebih dahulu. Kondisi gawat darurat yang dimaksud adalah keadaan yang mengancam nyawa, membahayakan diri atau orang lain, serta membutuhkan penanganan medis segera.
“Yang menyatakan kondisi gawat darurat atau bukan, nanti dokter jaga di IGD rumah sakit. Tentu melalui mekanisme penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut Niken mengatakan bahwa salah satu tujuan pengaturan layanan melalui sistem rujukan adalah untuk mengurangi penumpukan antrean di rumah sakit yang jumlahnya terbatas, sehingga peserta mendapatkan pelayanan yang lebih optimal.
“Kami berharap masyarakat juga mempunyai awareness terhadap hak dan kewajiban sebagai peserta JKN sehingga pada saat membutuhkan layanan kesehatan bisa lancar tanpa ada kendala atau hambatan,” pungkasnya.